BeritaEntertainmentSelebritis

Benarkah Gibran Tak Boleh Pakai Lencana Tanda Kehormatan Seperti Prabowo? Ini Faktanya

×

Benarkah Gibran Tak Boleh Pakai Lencana Tanda Kehormatan Seperti Prabowo? Ini Faktanya

Share this article
Benarkah Gibran Tak Boleh Pakai Lencana Tanda Kehormatan Seperti Prabowo? Ini Faktanya

Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029. Ia akan memimpin negeri ini selama lima tahun ke depan bersama Prabowo Subianto.

Pelantikan Gibran menunjukkan bahwa berbagai skandal yang melibatkan namanya tidak menghalangi langkah putra sulung Jokowi untuk meraih posisi wakil presiden.

Namun, pada hari pelantikan, banyak yang mempermasalahkan jumlah lencana tanda kehormatan yang terpasang di jas Gibran dalam foto-foto sebagai wakil presiden.

Sebagaimana diungkapkan oleh pengguna media sosial, perbandingan dimulai dengan dua foto yang menampilkan Prabowo Subianto di sebelah kiri dan Gibran Rakabuming Raka di sebelah kanan.

Tanda bintang jasa yang dikenakan oleh Prabowo dianggap lebih cocok dan pantas, sementara lencana milik Gibran menjadi sumber pertanyaan dan kontroversi.

Banyak yang menilai bahwa Prabowo memperoleh bintang jasa tersebut berkat kiprahnya di dunia militer, sedangkan Gibran tidak berada di lingkungan yang sama sejak awal.

“Penasaran ini lencana/badge se-abreg dari mana sih, wkwkwk? Buat yang kiri okelah pasti dapat banyak waktu dinas militer di zaman mertua (Soeharto), tapi yang kanan dapatnya dari mana, wkwkwkk,” tulis seorang warganet.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) didampingi istri Selvi Ananda (ketiga kiri), Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin (kedua kanan) dan istri Wury Ma’ruf Amin (kanan) bersalaman dengan wartawan saat acara pisah sambut wakil presiden di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Minggu (20/10/2024). [ANTARA FOTO/Fauzan/Spt]

Bertolak dari pertanyaan tersebut, kami melakukan penelusuran terkait aturan mengenai penggunaan lencana dan bintang jasa milik presiden dan wakil presiden.

Secara sederhana, lencana yang dipakai oleh Gibran memang sesuai dan dinyatakan pantas berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan presiden dan wakil presiden.

Pada aturan tersebut tertulis bahwa:

Wakil Presiden Republik Indonesia mendapat Tanda Kehormatan Bintang yang terdiri atas:
a. Bintang Republik Indonesia Adipradana;
b. Bintang Mahaputera Adipurna;
c. Bintang Jasa Utama;
d. Bintang Kemanusiaan;
e. Bintang Penegak Demokrasi Utama;
f. Bintang Budaya Parama Dharma; dan
g. Bintang Bhayangkara Utama.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Gibran tidak melanggar aturan dan hanya mengikuti apa yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *