SOLO – Saat ini, pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite dan Biosolar memerlukan penggunaan QR code dari MyPertamina.
Bagi pengguna yang telah terdaftar dalam program Subsidi Tepat MyPertamina dan sudah mendapatkan QR code, jika ingin mengganti nama pemilik kendaraan atau kendaraan yang sudah dijual atau dibeli baru, maka perlu melakukan pengubahan data di MyPertamina.
Ilustrasi SPBU Pertamina. Update harga BBM hari ini.
Masyarakat dapat mendaftarkan nomor pelat kendaraan yang baru dengan menggunakan akun MyPertamina yang telah terdaftar sebelumnya, tanpa perlu membuat akun baru.
“Daftar lagi untuk mendapatkan QR code. Data lama bisa dihapus di akun pribadi, kemudian mendaftarkan data baru. Untuk akun, tetap menggunakan akun lama, hanya datanya yang diganti,” ujar sumber dari Pertamina Patra Niaga.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar, antara lain:
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Foto kendaraan tampak depan dan samping
Untuk memudahkan proses pendaftaran, konsumen BBM bersubsidi perlu memastikan dokumen memenuhi hal-hal sebagai berikut:
- Foto KTP terbaca
- Foto STNK terbaca
- Foto kendaraan sesuai dengan STNK
- Isi silinder yang diinput sesuai dengan STNK
- Jumlah roda yang dapat dihitung sama dengan data yang diinput.