BeritaEntertainmentSelebritis

Batal Dipanggil KPK soal Jet Pribadi, Kemunculan Kaesang di Podcast Dihujani Cibiran Publik

×

Batal Dipanggil KPK soal Jet Pribadi, Kemunculan Kaesang di Podcast Dihujani Cibiran Publik

Share this article
Batal Dipanggil KPK soal Jet Pribadi, Kemunculan Kaesang di Podcast Dihujani Cibiran Publik

Anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, kembali aktif membuat konten podcast di tengah viralnya isu gratifikasi.

Kaesang Pangarep diduga menerima gratifikasi setelah bepergian ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono, menggunakan jet pribadi pada Agustus 2024.

Perbincangan mengenai aktivitas podcast Kaesang kembali menjadi viral di media sosial dengan perhatian sebanyak 437 ribu tayangan.

“Udah balik podcast-an lagi?” tulis akun Twitter @rizkidwika.

Kendati aktiv lagi membuat konten podcast, Kaesang tidak memberikan klarifikasi tentang penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat.

“Gak ada klarifikasi pesawat jet miliarannya tukang pisang?” sambung akun tersebut.

Hal ini membuat sikap acuh tak acuh Kaesang dianggap telah melukai hati masyarakat.

“Rujak Kaesang-Erinanya udahan?” pungkas akun tersebut, dilansir pada Minggu (8/9/2024).

Berkenaan dengan isu tersebut, sejumlah netizen memberikan respons dan komentar yang beragam. Sebagian netizen mengkritik Kaesang.

“Enak banget jadi orang berkuasa di negeri tercinta ini. Mau melanggar hukum ya paling netizen ribut, cuekin aja. Bentar doang juga udah pada lupa,” tulis seorang netizen.

“Muka tebal banget buset dah,” kata netizen lain. “Kok bisa sih semuka tembok itu?” tutur netizen lainnya. 

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi (Tangkapan layar X)
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi (Tangkapan layar X)

Untuk informasi tambahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan pemanggilan Kaesang Pangarep atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa Kaesang belum memangku jabatan sebagai penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban pelaporan tersebut.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *