KLATEN – Mobil bekas dengan kepemilikan pertama biasanya memiliki peluang lebih tinggi untuk dalam kondisi terawat. Oleh karena itu, beberapa penjual mengklaim sebagai pemilik pertama mobil tersebut.
Mobil kepemilikan pertama berarti unit tersebut diserahkan langsung dari diler dalam kondisi baru kepada pembeli. Beberapa program perawatan gratis dan garansi juga ada pada unit tersebut.
Hardi Wibowo, pemilik bengkel dan showroom mobil bekas Aha Motor Yogyakarta, menyatakan bahwa status kepemilikan kendaraan ini bisa diperiksa dengan melihat identitas di buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
“Identitas pemilik yang tertera di BPKB harus sama dengan informasi pada faktur penjualan mobil tersebut. Jika berbeda, maka ada potensi dia bukan pemilik pertama,” ujar Hardi, Minggu (20/10/2024).
Hardi menambahkan bahwa identitas penjual mobil bekas juga harus sama dengan yang tercantum pada BPKB untuk memastikan bahwa dia memang pemilik pertama.
“Jika tidak, artinya penjual bisa jadi hanya perantara atau pemilik kendaraan kedua dan seterusnya. Dengan kata lain, mobil tersebut belum pernah balik nama sejak awal,” jelas Hardi.
Menurut Hardi, mobil bekas dengan kepemilikan pertama dapat meningkatkan kepercayaan diri konsumen atau calon pembeli bahwa mereka akan mendapatkan unit yang terawat.
“Mobil pertama cenderung disayang-sayang dan dirawat dengan baik oleh pemiliknya, namun pemeriksaan objektif tetap diperlukan agar hasilnya optimal,” tegas Hardi.
Konsumen berharap dengan membeli mobil dari pemiliknya langsung bisa mendapatkan harga yang lebih terjangkau dan negosiasi yang lebih leluasa, dibandingkan jika berurusan dengan pihak pedagang atau perantara.
Namun demikian, embel-embel kepemilikan pertama pada mobil bekas bisa jadi daya tarik atau trik pemasaran karena adanya anggapan tersebut.