Setelah somasinya tak diindahkan, Anggia Novita, produser film sekaligus mantan istri Ferry Irawan, akhirnya resmi melaporkan sebuah bank ke polisi. Laporan tersebut dibuat pada 26 Oktober 2024 di Polda Metro Jaya.
“Benar, kami sudah mengajukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sebuah bank kepada klien kami,” kata pengacara Anggia Novita, Yogi Widodo.
Kasus ini berawal dari kekecewaan Anggia Novita yang menderita penyakit stroke dan tidak bisa mendapatkan pelayanan asuransi sebagaimana mestinya. Alasannya, Anggia dianggap melewati waktu sejak didiagnosa stroke.
Pihak bank dianggap lepas tangan dalam kasus ini, padahal Anggia Novita ingin mengikuti asuransi tersebut setelah mendapat penawaran dari bank. Anggia sudah mengirimkan somasi kepada pihak bank dalam kasus ini, namun sayangnya somasi tersebut tidak diindahkan.
“Kami sudah mengirim surat somasi kepada pihak bank, namun hingga saat ini masih belum ada itikad baik dari mereka. Jauh berbeda sekali dengan pihak asuransi yang sangat kooperatif. Akibat tidak tercapainya kata mufakat, klien kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut,” ujar Yogi.
Pihak bank dipersangkakan melanggar Pasal 9 Ayat (1) huruf k, dan Pasal 19 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pihak bank untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat menggunakan jasanya.
Permasalahan ini dimulai dari penolakan pihak asuransi dengan alasan keterlambatan pengajuan klaim, serta tetap didebetnya saldo Anggia untuk membayar premi dari tahun kedua hingga kelima, yang seharusnya tidak perlu dibayar karena Anggia terkena stroke pada tahun pertama.
“Pihak bank tahu bahwa klien kami terkena stroke, karena mereka bahkan menjenguk klien kami di rumah sakit. Namun, alih-alih memberikan informasi mengenai aturan limitasi pengajuan klaim, mereka malah menawarkan produk-produk bank baru lainnya,” imbuh Yogi.
“Yang lebih mengherankan, klien kami tetap harus membayar premi selama lima tahun, padahal saat menawarkan produk ini, mereka menyatakan bahwa jika terkena penyakit cacat permanen, pembayaran premi harus dihentikan. Semua tercantum di brosur mereka sendiri,” ucap Yogi geram.
Akibat dari kasus ini, Anggia Novita merasa dirugikan sebesar Rp480 juta atas pembayaran preminya dan kehilangan manfaat klaim sebesar Rp4,7 miliar.