JAKARTA – Baru-baru ini, sebagian besar masyarakat melakukan Mudik Lebaran 2024. Mudik merupakan tradisi masyarakat Indonesia setelah menjalani puasa di Bulan Ramadhan.
Ketika mudik ke kampung halaman, hal menarik yang dapat ditemui adalah pelat nomor kendaraan yang menunjukkan kota asal. Setiap daerah di Indonesia memiliki pelat nomor yang berbeda-beda.
Menurut informasi dari sumber resmi Kota Surakarta, pelat nomor atau nomor kendaraan adalah sekumpulan huruf dan angka yang disusun sedemikian rupa untuk berfungsi sebagai identitas dari kendaraan tertentu.
Pelat nomor biasanya terpasang di bagian depan dan belakang kendaraan, sehingga mudah dikenali.
Asal-usul pelat nomor kendaraan bermula dari Perancis yang mulai menggunakan pelat nomor pada tahun 1893. Diikuti oleh Amerika dan Belanda yang mulai menggunakan pelat nomor pada tahun 1901.
Di Indonesia, penggunaan pelat nomor terkait dengan sejarah penjajahan. Saat itu, pasukan Inggris berhasil mengambil alih Batavia dari Belanda.
Pasukan Inggris dibagi menjadi 26 batalyon, di mana masing-masing batalyon memiliki tanda berupa huruf A hingga Z.
Anggota Polisi menindak pengguna pelat nomor palsu di Jakarta
Batalyon Inggris kemudian menyebar ke beberapa daerah di Indonesia, menetapkan setiap daerah memiliki kode sesuai nama batalyon yang menduduki daerah tersebut.
“Saat itu, daerah Batavia berhasil dikuasai batalyon B sehingga ditetapkan kode B untuk pelat nomor yang diikuti lima digit angka dan huruf berikutnya,” tulis sumber dari Kota Surakarta. “Ada juga batalyon L yang berhasil menempati Surabaya, sehingga Kota Surabaya memiliki kode awalan huruf L pada pelat nomor kendaraannya.”
Sejak saat itu, ditetapkan aturan bagi setiap kendaraan, termasuk kereta kuda, untuk menggunakan pelat nomor sesuai nama batalyon di daerah masing-masing.
Masa awal
Awalnya, belum ada standar resmi mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan pelat nomor kendaraan pribadi.
Pemasangan pelat nomor pun tidak selalu berada di bagian depan dan belakang, terkadang ada yang memasukannya di sisi kendaraan.
Standar resmi mengenai pelat nomor kendaraan bermotor mulai diberlakukan pada tahun 1917, bersamaan dengan dikeluarkannya peraturan mengenai registrasi pelat nomor dan Surat Izin Mengemudi (SIM).