Angelina Sondakh memberikan komentar mengenai kasus dugaan penipuan jual beli berlian yang melibatkan Reza Artamevia, mantan istri almarhum Adjie Massaid.
Angie, sapaan akrabnya, mengetahui kasus tersebut dari media dan merasa terkejut karena Reza dihadapkan pada tuntutan dengan pasal berlapis.
“Kaget banget karena sebelumnya muncul artikel tentang laporan dia dan pasalnya berlapis,” ungkap Angie di acara “Rumpi” Trans TV pada Senin (18/11/2024).
Melalui berita yang ia baca, Angelina mengetahui bahwa Reza Artamevia menghadapi tuduhan penggelapan, penipuan, dan pencucian uang. Pengalaman Angie yang pernah menghadapi masalah hukum membuatnya merasa prihatin.
“Kaget, tapi aku ikut prihatin. Mudah-mudahan cepat selesai masalahnya. Karena, aduh pahit sekali kalau berurusan dengan hukum,” tuturnya.
Angelina Sondakh pernah divonis hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyusunan anggaran dan suap proyek senilai Rp5 Miliar pada pembangunan Wisma Atlet SEA Games.
Meskipun terlibat dalam kasus korupsi, Angelina tidak dikenakan tuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena hukuman untuk TPPU sangat berat, maksimal 15 tahun penjara.
“Iya aku syok. Biasanya TPPU itu dikenakan pada kasus korupsi. Namanya money laundry. Kenapa ini bisa penipuan, penggelapan, dan juga TPPU,” jelasnya.
Sebagai ibu sambung Aaliyah Massaid, putri Reza Artamevia, Angelina hanya bisa mendoakan yang terbaik dan berharap Reza sehat serta kuat menghadapi segala masalah ini.
“Mudah-mudahan Teteh bisa menjalani semua dengan baik. Dan masalah hukum dihadapi dengan bijak,” ungkap Angie.
“Karena aku pernah dihadapkan dengan masalah hukum, benar-benar melelahkan, bolak-baliknya, dan belum ada klarifikasinya. Kami sekeluarga mendoakan agar Teteh sehat,” tambahnya.
Informasi tambahan, Reza Artamevia dilaporkan oleh seorang wanita berinisial IM, yang didampingi pengacara Fahmi Bacmid. Reza dituduh menjual berlian sintetis dengan sertifikat palsu.
Namun, Reza ternyata lebih dulu melaporkan IM karena menunggu pelunasan sesuai perjanjian yang mencapai Rp150 miliar, namun baru dibayarkan Rp18,5 miliar.
Kontributor: Neressa Prahastiwi