BeritaEntertainmentSelebritis

Alasan Hakim Jatuhi Yudha Arfandi, Mantan Tamara Tyasmara Vonis 20 Tahun Penjara

×

Alasan Hakim Jatuhi Yudha Arfandi, Mantan Tamara Tyasmara Vonis 20 Tahun Penjara

Share this article
Alasan Hakim Jatuhi Yudha Arfandi, Mantan Tamara Tyasmara Vonis 20 Tahun Penjara

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi, yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Raden Andante, anak dari artis Tamara Tyasmara.

Yudha Arfandi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante sesuai dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Menurut hakim, Yudha Arfandi sudah merencanakan niat membunuh sejak awal mengajak Dante untuk berenang pada pagi hari tanggal 27 Januari 2024.

Terdakwa Yudha Arfandi dalam sidang putusan kasus kematian Raden Andante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

“Menimbang sejak pukul 09.00 WIB 27 Januari 2024, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Yudha Arfandi menurut majelis hakim punya niat,” kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

“Menimbang bahwa niat tersebut bisa dilihat dari niat Yudha mengajak (Dante) renang saat Tamara syuting. Yudha juga berusaha agar Tamara tidak ikut berenang, padahal selama ini Tamara selalu mendampingi anaknya dan anak Yudha,” tambahnya.

Selain dari niat Yudha Arfandi mengajak Dante berenang, taktik pembunuhan berencana terlihat dari tindakan Yudha yang membenamkan Dante sebanyak 12 kali.

“Waktu di CCTV menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan sengaja,” tutur hakim.

“Menimbang bahwa terdakwa harusnya memahami akan berakibat fatal. Akibat dari perbuatan terdakwa akhirnya menyebabkan meninggalnya Dante,” tambahnya.

Tamara Tyasmara menangis dalam sidang putusan kasus kematian Raden Andante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

Sebelum memutuskan vonis 20 tahun penjara, para hakim sempat memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Salah satu hakim anggota mengatakan seharusnya Yudha dijatuhi hukuman seumur hidup.

Hakim tersebut menilai tak ada hal yang meringankan bagi Yudha. Namun, mayoritas hakim menyampaikan beberapa hal meringankan, seperti belum pernah dihukum sebelumnya, masih muda, dan bersikap sopan selama persidangan.

Untuk informasi, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang yang memiliki kedalaman 1,5 meter.

Namun, saat diperiksa, Yudha mengklaim bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.

Di persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa Yudha Arfandi telah menghabisi nyawa Dante karena dendam terhadap ibunda Tamara, yang disebabkan oleh ketidaksetujuan hubungan mereka.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dituntut hukuman mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *