BeritaEntertainmentSelebritis

Ahli Digital Forensik Benarkan Yudha Arfandi Cari Informasi Kamera CCTV di Kolam Renang Sebelum Benamkan Dante

×

Ahli Digital Forensik Benarkan Yudha Arfandi Cari Informasi Kamera CCTV di Kolam Renang Sebelum Benamkan Dante

Share this article
Ahli Digital Forensik Benarkan Yudha Arfandi Cari Informasi Kamera CCTV di Kolam Renang Sebelum Benamkan Dante

Dalam sidang lanjutan kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara yang berlangsung hari ini, Kamis (12/9/2024), ahli digital forensik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sofyan Kurniawan, dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh terdakwa Yudha Arfandi.

Daliun Sailan, kuasa hukum Yudha Arfandi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).

Dalam keterangannya, Sofyan membenarkan bahwa Yudha Arfandi sempat mencari informasi mengenai keberadaan kamera CCTV di Kolam Air Tirtamas Pondok Kelapa sebelum mengajak Dante berenang.

“Setahu saya itu belum masuk ke CCTV, hanya mencari informasi (apakah ada) CCTV di kolam Pondok Kelapa,” kata Sofyan Kurniawan saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Yudha mencari informasi tersebut melalui Google. Ia menghabiskan sekitar satu menit untuk berselancar di internet demi mendapatkan informasi perihal CCTV di kolam renang.

“Hanya mengetik di Google saja, ini belum mengakses CCTV, hanya mencari saja. (Waktunya 5.11- 5.12 dari Safari dan Google hanya mencari. Iya, itu belum masuk ke CCTV-nya, hanya melakukan pencarian CCTV ke kolam Pondok Kelapa itu,” jelasnya.

Tak hanya itu, Yudha Arfandi juga sempat mengambil tangkapan layar gambar kolam renang tersebut.

Hal ini memunculkan pertanyaan dari majelis hakim mengenai alasan Yudha repot-repot mencari tahu soal CCTV sementara niat awalnya hanya mencari alamat kolam renang.

Namun, Sofyan Kurniawan menjawab bahwa dia tidak memahami latar belakang tindakan terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Dante, anak Tamara Tyasmara, meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tamara Tyasmara saat menyaksikan persidangan kasus pembunuhan atas anaknya, Raden Andante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
Tamara Tyasmara saat menyaksikan persidangan kasus pembunuhan atas anaknya, Raden Andante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.

Namun, selama diperiksa, Yudha mengaku bahwa hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.

Sementara itu, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi membunuh Dante lantaran dendam terhadap ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.

Yudha Arfandi didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *