Bunga Zainal – Bunga Zainal membawa kabar baik terkait kasus penipuan senilai Rp15 miliar yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024. Laporan tersebut resmi naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
“Sekarang semua berkas sudah naik ke tahap penyidikan. Kami telah menerima surat dari penyidik, dan yang bersangkutan juga sudah disampaikan ke Kejaksaan DKI Jakarta,” ujar kuasa hukum Bunga Zainal, Ratnaningrum Djaroem, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Dengan penetapan status penanganan perkara yang kini berada di tahap penyidikan, Polda Metro Jaya membutuhkan kelengkapan berkas sebelum menggelar perkara lanjutan. Mereka pun memanggil Bunga Zainal untuk memberikan keterangan tambahan hari ini.
“Ada beberapa dari laporan saya yang harus ada tambahan,” kata Bunga Zainal.
“Kami akan mencocokkan jumlah kerugian yang dialami. Kemudian juga tanggal-tanggal dan informasi lainnya yang baru kami peroleh satu dua hari ini,” timpal Ratnaningrum Djaroem.
Tidak ada bukti fisik tambahan yang diserahkan Bunga Zainal kepada penyidik dalam agenda pemeriksaan hari ini. Ia merasa bukti awal yang dilampirkan dalam laporan sudah cukup kuat.
“Buktinya sudah cukup kuat. Tadi tinggal mencocokkan beberapa tanggal kontrak kerja sama, serta jumlah yang diterima. Karena nilainya cukup besar, jadi memang perlu waktu untuk mencocokkan itu,” papar Bunga Zainal.
Ke depan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan Bunga Zainal. Kemungkinan besar, pemeriksaan akan dilakukan di luar Jakarta.
“Karena terlapor berdomisili di Bali, mungkin akan ada pemeriksaan lanjutan di Bali,” kata Ratnaningrum Djaroem.
Sebagaimana diketahui, Bunga Zainal menjadi korban penipuan berkedok investasi dari dua rekan bisnisnya, CD dan SFS. Kerja sama dimulai pada tahun 2022, namun Bunga baru menyadari dirinya telah ditipu pada Mei 2024.
Bunga Zainal sebelumnya juga telah dimintai keterangan terkait laporan tersebut pada 30 Agustus 2024.