BeritaEntertainmentSelebritis

Ada Oknum Pengacara yang Ngomporin

×

Ada Oknum Pengacara yang Ngomporin

Share this article
Ada Oknum Pengacara yang Ngomporin

Pengusaha Pablo Benua memberikan komentar terkait laporan yang diterima oleh Denny Sumargo dari komunitas suku Bugis-Makassar, yang menuduhnya melakukan ujaran kebencian.

Denny Sumargo dituduh mengadu domba antara suku Bugis dan Makassar saat mengunjungi rumah Farhat Abbas.

Melalui video di akun YouTube pribadinya, suami Rey Utami ini menegaskan bahwa tidak ada pengadu dombaan ketika Denny Sumargo berada di kediaman Farhat Abbas.

“Nggak ada adu domba. Itu hanya dibesar-besarkan oleh seorang oknum pengacara. Nah, dia ini bisa jadi yang manas-masin, ngomporin sekelompok orang tersebut untuk menamai dirinya sebagai perwakilan dari suku tertentu untuk datang akhirnya melaporkan,” ungkap Pablo Benua.

Pablo Benua juga mengaku telah menyaksikan seluruh percakapan antara Denny Sumargo dan Farhat Abbas.

Ia menganalisis bahwa yang dikatakan Denny Sumargo mengandung banyak makna.

“Ini kata-katanya, Densu bilang ‘Kau Bugis kan, cabut pedangmu’ itu adalah kalimat yang diucapkan oleh Densu. Ini kalimat multi persepsi, tergantung interpretasi orang bagaimana terhadap kalimat tersebut,” jelas Pablo.

Menurut Pablo, kalimat yang diucapkan Denny Sumargo jelas tidak mengajak orang untuk bermusuhan.

“Kalimat tersebut bukan berarti mengakibatkan permusuhan. Konteks yang ada di dalam kalimat itu yang tahu hanya Densu,” terangnya.

Pablo menambahkan bahwa ucapan Denny Sumargo tidak bertujuan untuk memecah belah persaudaraan antara suku Bugis dan Makassar.

“Saya berani jamin itu bukanlah ungkapan perpecahan. Itu adalah ungkapan yang menjunjung tinggi suku Bugis dan Makassar,” terang Pablo Benua.

Pablo Benua. [Instagram]

Seperti diketahui, Denny Sumargo dilaporkan oleh Komunitas Suku Bugis-Makassar ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran terhadap UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. UU tersebut mengakomodasi kasus-kasus seperti perang antar suku.

Secara spesifik, Denny Sumargo dilaporkan menggunakan Pasal 156 yang tertuang dalam KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, karena dianggap menantang ras tertentu, yaitu ras Bugis.

Pernyataan Denny Sumargo saat berbicara dengan Farhat Abbas dan disuruh ‘angkat pedang’ membuat komunitas tersebut merasa tersinggung. Mereka merasa bahwa ucapan Denny tersebut menghina suku Bugis.

Dilaporkan oleh komunitas tersebut, Denny Sumargo langsung meminta maaf. Dia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk merendahkan suatu suku. Ia hanya ingin menyelesaikan persoalannya dengan Farhat Abbas yang saat itu menantangnya untuk berduel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *