Informasi terbaru – Akhirnya terungkap posisi yang diterima Raffi Ahmad dalam pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Bukan sebagai wakil menteri maupun menteri, pria yang memiliki darah Pakistan ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Jabatan ini diperoleh bersamaan dengan Gus Miftah, meskipun di bidang yang berbeda.
Gus Miftah diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden di bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, sementara Raffi Ahmad mendapatkan jabatan di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Meski jabatan ini mungkin terdengar asing dan sering disamakan dengan Staf Khusus Presiden, ada berbagai keistimewaan yang dapat dinikmati Raffi Ahmad ke depannya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang mengatur tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, keistimewaan yang diperoleh Raffi Ahmad berkaitan dengan hak keuangan dan fasilitas.
Dalam Pasal 6, dinyatakan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia memiliki hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan jabatan menteri.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,” demikian bunyi Pasal 6 dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012.
Berapa banyak hak keuangan yang akan diterima Raffi Ahmad seperti halnya menteri lainnya?
Berdasarkan informasi yang diperoleh, gaji menteri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Secara total, setiap menteri akan menerima sekitar Rp18,6 juta, termasuk tunjangan.
Gaji pokok menteri sekitar Rp5,040 juta, ditambah tunjangan yang jauh lebih besar, yaitu Rp13,6 juta.
Dari segi fasilitas, para menteri dan wakil menteri akan mendapatkan kendaraan dinas, rumah dinas, jaminan kesehatan, serta tunjangan perumahan. Tunjangan perumahan diberikan jika menteri dan wakil menteri tidak memiliki rumah dan diubah menjadi uang sekitar Rp35 juta setiap bulan.