BeritaEntertainmentSelebritis

Soal 11 Mobil Mewah Harvey Moeis, Sandra Dewi: Saya Gak Tahu Apa-Apa

×

Soal 11 Mobil Mewah Harvey Moeis, Sandra Dewi: Saya Gak Tahu Apa-Apa

Share this article
Soal 11 Mobil Mewah Harvey Moeis, Sandra Dewi: Saya Gak Tahu Apa-Apa

Sandra Dewi mengaku tidak tahu menahu mengenai detail pembelian 11 mobil mewah miliknya dan suami, Harvey Moeis. Mobil-mobil tersebut sebelumnya disita oleh jaksa sebagai bukti dugaan korupsi.

Saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Timah yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (21/10/2024) hari ini, Sandra Dewi dimintai konfirmasi mengenai 11 mobil mewah yang disita.

Saat diperlihatkan bukti detail mobil-mobil tersebut, Sandra Dewi mengaku tidak mengetahui soal pembeliannya karena Harvey Moeis yang mengeluarkan uang.

“Suami saya yang membeli, saya tidak tahu apa-apa,” kata Sandra Dewi saat memberikan kesaksian tentang 11 mobil tersebut.

“Saya yang beli, istri saya tidak tahu satu pun (detail pembelian mobil),” timpal Harvey Moeis yang berdiri di samping sang istri.

Mobil-mobil milik Harvey Moeis yang disita oleh jaksa antara lain bermerek Mini Cooper, Vellfire, Ferrari, Mercedes-Benz, hingga Rolls Royce.

Beberapa plat nomor mobil-mobil tersebut menggunakan inisial SDW, singkatan dari nama Sandra Dewi.

Meskipun memakai inisial namanya, hingga akhir Sandra Dewi tetap berkilah mengaku tidak tahu mengenai detail pembelian mobil-mobil tersebut.

Istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi saat dihadirkan di sidang kasus timah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Agung RI pertama kali mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada akhir Maret 2024.

Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatannya dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *