BeritaEntertainmentSelebritis

Siskaeee Dihukum 1 Tahun Penjara atas Kasus Film Porno

×

Siskaeee Dihukum 1 Tahun Penjara atas Kasus Film Porno

Share this article
Siskaeee Dihukum 1 Tahun Penjara atas Kasus Film Porno

Siskaeee dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus film porno. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2024).

“Kami menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing satu tahun penjara,” demikian pernyataan Ketua Hakim saat membacakan putusan sore itu.

Siskaeee menyatakan syukur atas putusan tersebut, beruntung hukumannya tidak lebih dari satu tahun.

Penampilan Siskaeee Saat Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel. (Dok. Ist)

“Luar biasa teman-teman, jadi hasil putusan sidang hari ini, saya diputus satu tahun pidana dengan subsider satu bulan dan denda Rp 500 juta,” ungkap Siskaeee setelah sidang.

Selain bersyukur, wanita bernama asli Fransisca Chandra Novitasari ini juga meneteskan air mata. Ia merasa terharu karena masih ada orang-orang yang memberikan dukungan padanya.

“Terharu karena didukung teman-teman yang membela Siska,” pungkasnya.

Siskaeee juga berterima kasih kepada hakim serta semua pihak yang selalu ada untuk membelanya.

“Terima kasih kepada yang masih mendukung,” kata Siskaeee.

Siskaeee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2024).

Di akhir pernyataannya, Siskaeee meminta maaf kepada orang-orang yang merasa dirugikan akibat kasus yang menimpanya. Ia berkomitmen untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pembelajaran.

“Maaf untuk orang-orang di luar sana yang mungkin merasa saya tidak sengaja menyakiti, saya mohon maaf atas kesalahan saya kemarin,” kata Siskaeee.

Sebagai informasi, Siskaeee menjadi terdakwa dalam kasus film porno yang diproduksi oleh Irwansyah.

Siskaeee beserta belasan orang lain yang ditahan, terancam menghadapi hukuman 10 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *