Sandra Dewi Mengaku Tidak Pernah Menerima Tas Mewah dari Suaminya
Sandra Dewi secara terbuka mengungkapkan bahwa suaminya, Harvey Moeis, tidak pernah memberinya hadiah berupa tas mewah. Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Senin (21/10/2024).
Menurut Sandra, suaminya lebih sering memberikan ponsel baru setiap tahun sebagai hadiah. Menariknya, Sandra mengindikasikan bahwa dia sendiri yang menolak jika diberikan tas.
“Saya diberikan tas sudah biasa. Suami saya pernah membelikan hadiah, rutinitas dia membelikan iPhone setiap tahun,” kata Sandra Dewi saat bersaksi.
“Tapi untuk tas, saya yang melarang, karena dari tahun 2014 saya sudah bekerja sama dengan toko-toko online yang menjual tas,” tuturnya.
Artis berusia 41 tahun ini menjelaskan bahwa ia sudah memiliki banyak tas dari 23 toko online yang meng-endorse-nya sejak 10 tahun lalu.
Sandra mengaku bahwa bisnis endorsement tas mewah yang dijalaninya dimulai sejak 2014 dan masih berlangsung hingga kini.
“Iya (tidak pernah dihadiahi tas) karena sudah banyak sekali yang memberikan saya tas. Jadi untuk apa suami saya memberikan saya tas lagi? Karena saya yang melarang,” ungkap Sandra.
“Sebelum dia (Harvey) bertanya kepada saya, ‘kamu mau tas apa?’ Ada toko-toko yang bertanya kepada saya, ‘kakak mau tas apa? Kita mau kasih’ untuk mempromosikan toko-toko mereka,” tambahnya.
Diketahui, total ada 88 tas mewah milik Sandra Dewi yang disita kejaksaan terkait bukti kasus korupsi yang menimpa Harvey Moeis.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada akhir Maret 2024.
Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut, dan bertanggung jawab dalam mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk diserahkan ke PT Timah.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait praktik pertimbangan ilegal di PT Timah.