JAKARTA – Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh pemilik mobil ketika ingin memperbarui kendaraan mereka adalah apakah mungkin melakukan tukar tambah saat kendaraan masih dalam masa kredit.
Perjanjian kredit dengan perusahaan pembiayaan merupakan kontrak yang mengikat secara hukum. Konsumen tetap memiliki tanggungan atas barang tertentu hingga kredit tersebut lunas.
Program Tukar Mobil
Justin Darsono, Direktur Operasional Toyota Astra Financial Service (TAF), menjelaskan bahwa hal ini sebenarnya sangat mungkin dilakukan. Namun, calon konsumen harus menghubungi pihak leasing atau perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.
“Masih kredit, masih ada outstanding, tetapi untuk tukar tambah mobil sangat mungkin karena kami bekerja sama dengan OLXmobbi, sehingga dapat langsung melakukan transaksi,” ucapnya di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
“Nantinya, akan dihitung pelunasan sisanya, jika ingin langsung melunasi,” lanjut Justin.
Secara sederhana, jika konsumen berminat untuk melakukan over kredit atau beralih kredit dari satu mobil ke mobil lain, dealer akan menawarkan harga jual untuk kendaraan eksisting yang dimiliki saat itu.
Namun, penting untuk dicatat bahwa harga tersebut akan dipotong dari sisa pokok pinjaman di pihak leasing. Contohnya, jika harga mobil adalah Rp 100 juta dan sisa pokok pinjaman adalah Rp 30 juta, maka jumlah uang yang akan diterima konsumen adalah Rp 70 juta.
“Sisa uang tersebut bisa digunakan sebagai down payment (DP) atau kita bisa akumulasi berapa persen yang ingin disimpan, sisanya untuk DP mobil baru. Itu sangat mungkin,” ucap Justin.
Jika semua pihak setuju dengan harga yang ditawarkan, maka proses over kredit dapat segera diselesaikan.
Setelah itu, konsumen dapat melanjutkan proses trade in untuk memilih berbagai pilihan mobil sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka.
“Karena ekosistem kami sangat luas dan lengkap, kita sangat fleksibel. Kami siap membantu,” lanjut dia.