Angelica Simperler mengalami masalah serius terkait tanah warisan keluarganya. Tanah tersebut senilai Rp1,3 triliun telah dibangun apartemen oleh perusahaan pengembang tanpa seizinnya.
“Jadi ini lokasinya. Luasnya sekitar 9,3 hektar,” ungkap Angelica Simperler saat menunjukkan tanahnya yang sudah beralih fungsi menjadi apartemen.
“Kalau kita kerugian sulit. Kalau dihitung-hitung bisa Rp1,3 triliun untuk 9,3 hektar. Tapi kita tidak menuntut segitu. Mudah-mudahan kita bisa duduk bareng untuk membicarakan ini,” pintanya.
Dia menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari keluarga suaminya. Ada beberapa kepala keluarga yang memiliki hak atas tanah tersebut, namun sejak tahun 2011 hingga 2024, mereka belum memperoleh haknya.
“Aku ingin ini sampai ke mereka, kasih notice, ini tanah orang lain yang tidak ada izinnya. Sejak tahun 2011 sudah dikerjakan tanpa itikad baik dari mereka, sudah dibangun oleh perusahaan besar,” jelasnya.
Megawati Prabowo, kuasa hukum Angelica, menyebutkan bahwa mereka telah mengirimkan tiga kali somasi sebelumnya.
“Kami sudah kirim surat somasi, tiga kali kami kirimkan dengan harapan ada keterbukaan agar kita sama-sama mencari titik temu,” ujar Megawati Prabowo.
Saat ini, Angelica Simperler bersama tim kuasa hukumnya sedang mengumpulkan bukti terkait sengketa tanah ini, seperti surat kematian, keterangan ahli waris, dan dokumen lainnya untuk membuktikan bahwa mereka adalah ahli waris sah atas sertifikat yang saat ini telah dikuasai oleh pihak lain.