Laporan Penipuan – Kasus penipuan berkedok investasi senilai Rp15 miliar yang melibatkan Bunga Zainal dan dua rekan bisnisnya kini telah masuk tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini, belum ada itikad baik dari pihak terlapor.
“Kelihatannya gimana? Kami belum terima keterangan resminya,” ujar kuasa hukum Bunga Zainal, Ratnaningrum Djaroem di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Selama belum ada itikad baik, Bunga Zainal menyatakan tidak akan memaafkan atau mencabut laporan terhadap kedua rekan bisnisnya. Sang artis merasa lelah menghadapi berbagai janji yang tidak kunjung direalisasikan.
“Itu kan nilainya nggak kecil. Kalau mereka hanya menjanjikan, saya nggak mau,” kata Bunga Zainal.
“Saya sudah tunggu-tunggu. Emang nggak ada janji dia untuk ada aset yang diserahkan atau membayar sesuai waktu yang sudah kami berikan,” lanjutnya.
Upaya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan sudah dilakukan sebelum Bunga Zainal membuat laporan. Namun, hasil pertemuan tersebut tidak memuaskan Bunga sebagai korban.
“Kan ada mediasi juga sebelum saya melaporkan ke pihak yang berwajib. Sudah ada mediasi, tapi mereka kan tidak menepati perjanjian yang memang kami sepakati,” papar Bunga Zainal.
Saat ini, Bunga Zainal menegaskan bahwa dia tidak memberikan pilihan lagi untuk kedua rekan bisnisnya. Dia hanya mau berdamai jika kerugian Rp15 miliar yang dilaporkan bisa diganti secara penuh.
“Ya kalau dia bayar, cash and carry tanpa nunggu, nggak apa-apa, saya stop,” ucap Bunga Zainal.
Sebagai informasi, Bunga Zainal menjadi korban penipuan berkedok investasi dari dua rekan bisnisnya, yang berinisial CD dan SFS. Kerja sama ini dimulai sejak 2022, dan Bunga baru menyadari bahwa dia telah tertipu pada Mei 2024.
Bunga Zainal melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024 dan dimintai keterangan sepekan setelah membuat laporan.