Venna Melinda diharuskan untuk mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan karena alamat tinggal tergugat tidak diketahui. Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga meminta Venna mengajukan permohonan cerai baru yang dikenal sebagai gugatan gaib.
“Ini kan nggak ada tergugatnya sama sekali. Makanya tadi kami diminta cabut dan mengajukan gugatan gaib,” ujar kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Venna Melinda diizinkan mengajukan gugatan cerai gaib ke Ferry Irawan karena alamat tinggalnya tidak diketahui. Hakim menganggap Venna tidak mengenal Ferry, sehingga boleh mengajukan gugatan tersebut.
“Prosedur hukum dalam gugatan itu kan kalau misalnya tergugat tidak dikenal, diperbolehkan mengajukan gugatan gaib,” jelas Wijayono Hadi Sukrisno.
Dengan gugatan gaib terhadap Ferry Irawan, proses sidang cerai Venna Melinda bisa lebih cepat karena tidak perlu menunggu kehadiran tergugat, atau memberikan hak-hak hukum tergugat untuk menjawab gugatan.
“Sebenernya prosedurnya sama. Tetap kami ajukan gugatan, setelah sekian bulan itu, nanti ketika sidang pertama secara administrasi, setelahnya bisa dilanjutkan ke pembuktian dan langsung dimintakan putusan ke hakim,” papar Wijayono Hadi Sukrisno.
“Kalau disetujui, bisa langsung putus. Kalau misal tidak disetujui, paling cuma butuh dua atau tiga kali sidang,” lanjut sang pengacara.
Venna Melinda nantinya juga tidak wajib mencantumkan alamat tinggal Ferry Irawan saat ini dalam gugatan gaib. Dengan memakai alamat lama sekalipun, gugatan gaib Venna terhadap Ferry masih bisa diproses.
“Alamatnya nanti pakai yang sesuai domisili KTP atau dari alamat waktu pertama kali kenal Mbak Venna aja,” ucap Wijayono Hadi Sukrisno.
Sebagai pengingat, Ferry Irawan mentalak cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023. Ia menuruti permintaan sang istri untuk pisah usai mengaku jadi korban KDRT pada 8 Januari 2023.
Venna Melinda sendiri juga sempat mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan pada tanggal yang sama. Namun ia memutuskan mencabut gugatan karena berkas lelaki berusia 46 tahun itu lebih dulu terdaftar di sistem pengadilan.
Permohonan talak Ferry Irawan terhadap Venna Melinda dikabulkan pada Agustus 2023. Hakim menyatakan bahwa kedua pasangan sudah tidak lagi berstatus suami istri.
Namun, Ferry Irawan tidak menghadiri agenda pengucapan ikrar talak di pengadilan sampai batas akhir waktunya pada 30 Mei 2024. Hakim kemudian menganggap putusan itu gugur, sehingga Ferry dan Venna masih dinyatakan sebagai suami istri sah yang tercatat oleh negara.
Venna Melinda kemudian menggugat cerai Ferry Irawan lagi pada Selasa (3/9/2024) melalui tim kuasa hukumnya. Namun sampai sidang yang berlangsung siang tadi, gugatan itu masih terhambat oleh masalah alamat tinggal Ferry saat ini.