Berita Terkini – Vadel Badjideh akan kembali dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan dugaan tindak asusila terhadap Laura Meizani yang diadukan oleh Nikita Mirzani.
“Vadel akan dipanggil untuk keterangan tambahan di Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkap kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, dalam wawancara virtual pada Minggu (13/10/2024).
Namun, hingga kini belum ada tanggal pasti mengenai kapan Vadel Badjideh akan diminta untuk menghadap kembali ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Saya sudah berkomunikasi dengan keluarga Vadel. Hingga kemarin, saya tanya, biasanya panggilan itu kalau tidak di awal minggu, ya di akhir minggu. Jawabannya belum ada,” jelas Razman Arif Nasution.
“Misalnya jika surat panggilannya diterima pada hari Jumat, biasanya dipanggil pada hari Rabu atau Kamis. Nah, itu belum ada,” tambah sang pengacara.
Menurut Razman Arif Nasution, tidak terlalu penting kapan Vadel Badjideh diminta untuk menghadap. Ia berpendapat, informasi yang bakal dibawa oleh Vadel kepada penyidik akan jauh lebih berharga.
“Ada informasi-informasi kejutan yang nantinya akan disampaikan,” kata Razman Arif Nasution.
Namun, mengenai rincian informasi tersebut, Razman Arif Nasution belum dapat membagikan. Yang jelas, informasi itu berkaitan dengan kehidupan Laura Meizani selama menempuh studi di Inggris.
“Saya dihubungi oleh ibu JF alias Mama E dan putrinya, mengenai bagaimana keadaan saudari LM ketika studi di UK. Ibu JF atau Mama E dan anaknya ini juga mengetahui betul bagaimana hubungan antara LM dan klien kami, Vadel,” jelas Razman Arif Nasution.
Ada juga informasi baru yang, menurut Razman Arif Nasution, bersumber dari teman-teman Laura Meizani sendiri.
“Jadi, ada keterangan tambahan dari seseorang di Belanda, serta beberapa teman LM yang berada di Indonesia. Semua itu nantinya akan kami sampaikan dalam pemeriksaan,” ungkap Razman Arif Nasution.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Ia dilaporkan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, di mana Laura Meizani adalah korban.
Selain dugaan tindak asusila, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktik aborsi dalam laporan Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Vadel Badjideh sudah hadir untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2024.