Ammar Zoni telah menerima putusan atas hukuman kasus narkoba, 3 tahun penjara. Mantan suami Irish Bella ini juga harus membayar denda Rp 1 miliar.
Pembacaan putusan atas kasus Ammar Zoni dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (26/8/2024). Pesinetron Manusia Harimau tersebut hadir secara daring.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Majelis Hakim di ruang sidang.
“Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” imbuhnya.
Putusan hakim kepada Ammar Zoni jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dijerat hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.
Tuntutan tersebut dilatarbelakangi oleh tuduhan bahwa Ammar Zoni terlibat dalam bisnis narkoba bersama terdakwa lain, Akri.
“Menimbang Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya, dia juga disebut telah memberikan modal kepada saksi dan terdakwa Akri, sehingga hal ini menjadi salah satu faktor yang memperberat proses hukumnya,” kata jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam sidang di PN Jakarta Barat pada Selasa (16/7/2024).
Kini, dengan adanya putusan Ammar Zoni, pengacaranya, Jhon Mathias, mengatakan bahwa kliennya tidak terindikasi sebagai pengedar narkoba.
“Unsur-unsur dalam pasal yang dikenakan tidak mengindikasikan bahwa Ammar ini adalah pengedar atau penjual seperti yang dituduhkan jaksa,” kata Jhon Mathias usai sidang putusan.
“Jadi, yang terbukti di sini adalah Ammar pemakai untuk dirinya sendiri,” imbuhnya.