BeritaOtomotif

Minimal Usia Pengguna Sepeda Listrik 12 Tahun, Ini Dampak jika Dilanggar!

×

Minimal Usia Pengguna Sepeda Listrik 12 Tahun, Ini Dampak jika Dilanggar!

Share this article
Minimal Usia Pengguna Sepeda Listrik 12 Tahun, Ini Dampak jika Dilanggar!

Pedoman Keselamatan Penggunaan Sepeda Listrik

Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek, Jawa Timur, menegaskan bahwa usia minimum bagi pengguna sepeda listrik adalah 12 tahun. Hal ini diharapkan dapat menjaga keselamatan pemakainya dan meminimalkan risiko kecelakaan.

“Salah satu ketentuannya adalah untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan,” ujar Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno, saat sosialisasi keselamatan berkendara dengan sepeda listrik di Trenggalek pada Selasa, 10 September 2024.

Dia menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Peraturan tersebut mencakup kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik, termasuk skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle, dan otopet.

Sepeda listrik wajib memenuhi persyaratan keselamatan yang mencakup: lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) di posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi baik, reflektor di kiri dan kanan, serta klakson atau bel. Selain itu, kecepatan maksimal yang diizinkan adalah 25 km/jam.

Pengguna sepeda listrik juga harus mematuhi ketentuan, seperti: menggunakan helm, tidak diperbolehkan membawa penumpang (kecuali sepeda listrik dilengkapi tempat duduk), dilarang memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan, serta harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Sepeda listrik dapat dioperasikan di lajur khusus seperti lajur sepeda atau jalur yang memang disediakan untuk kendaraan tersebut. Di samping itu, sepeda listrik juga dapat digunakan di kawasan tertentu, termasuk permukiman, hari bebas kendaraan, kawasan wisata, kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Oleh karena itu, pihak kepolisian berharap agar orang tua tidak sembarangan memberikan akses kepada anak-anak mereka yang masih di bawah umur. Mereka juga telah melakukan sosialisasi keselamatan berkendara, terutama tentang penggunaan sepeda listrik, di tingkat SD dan SMP di daerah tersebut.

“Kami sengaja menyasar sekolah-sekolah karena sebagian besar pengguna sepeda listrik adalah anak-anak,” jelasnya.

Dia juga berharap anak-anak di bawah umur menggunakan sepeda listrik hanya dengan pendampingan orang tua.

“Mereka adalah generasi masa depan Indonesia yang harus kita lindungi. Namun, hal ini tidak akan optimal tanpa peran dari orang tua, guru, dan seluruh komponen masyarakat,” imbuhnya.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *