BeritaEntertainmentSelebritis

Dukung Jokowi Garis Keras, Silfester Rupanya Pernah Dipidana Akibat Tuding Jusuf Kalla Nepotisme

×

Dukung Jokowi Garis Keras, Silfester Rupanya Pernah Dipidana Akibat Tuding Jusuf Kalla Nepotisme

Share this article
Dukung Jokowi Garis Keras, Silfester Rupanya Pernah Dipidana Akibat Tuding Jusuf Kalla Nepotisme

Debat Panas antara Silfester Matutina dan Rocky Gerung

Sosok Silfester Matutina menjadi perbincangan publik setelah terlibat hampir baku hantam dengan akademisi Rocky Gerung dalam acara debat “Rakyat Bersuara” pada Selasa (3/9/2024).

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) ini menjadi sorotan publik, dengan masa lalunya yang diungkap habis-habisan. Ini meliputi pendidikan dan rekam jejaknya hingga saat ini.

Rocky Gerung dan Silfester Matutina terlibat debat panas.
Rocky Gerung dan Silfester Matutina terlibat debat panas.

Silfester pernah dijatuhi pidana karena tuduhan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, saat melakukan demonstrasi di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017.

Pada saat itu, pendukung Presiden Joko Widodo ini menuduh Jusuf Kalla mempraktikkan nepotisme, korupsi, dan menjadi penyebab rakyat miskin.

“Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya memperkaya keluarganya saja,” kata mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo – Gibran tersebut.

Silfester juga menyebutkan bahwa Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam perdebatan Pilkada DKI Jakarta melawan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Akibat tudingan tersebut, Silfester dilaporkan oleh Solihin Kalla, anak Jusuf Kalla, ke Bareskrim Polri pada 6 Juli 2021. Kasusnya terdaftar dengan nomor LP/597/VI/2017/Bareskrim.

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina bersama Presiden RI Joko Widodo.
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina bersama Presiden RI Joko Widodo.

Selain dari pihak Jusuf Kalla, Kamar Dagang Industri (Kadin) Sulawesi Selatan juga melaporkan Silfester ke Polda Metro Jaya.

Silfester sempat membantah tuduhan penyebaran fitnah tersebut. Ia menyatakan bahwa pernyataannya merupakan reaksi terhadap sikap Jusuf Kalla.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, itu adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ungkap Silfester.

Kasus ini berlanjut hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Silfester bersalah dan dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 311 ayat 1 KUHP dengan vonis 1,5 tahun penjara.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *