BeritaOtomotif

Merokok Sambil Berkendara, Ada Bahaya yang Mengintai

×

Merokok Sambil Berkendara, Ada Bahaya yang Mengintai

Share this article
Merokok Sambil Berkendara, Ada Bahaya yang Mengintai

JAKARTA – Merokok sambil berkendara sepeda motor bukan hanya kebiasaan yang tidak sehat, tetapi juga merupakan ancaman serius bagi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Aktivitas ini sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara, padahal risiko yang ditimbulkannya bisa sangat fatal. Selain mengganggu konsentrasi, merokok saat berkendara juga menambah beban fisik yang harus dihadapi pengendara, seperti mengatur keseimbangan sepeda motor sembari memegang rokok.

Menurut Ketua Bidang Road Safety & Motorsport sebuah asosiasi industri sepeda motor, pengendara sepeda motor membutuhkan tingkat keseimbangan dan konsentrasi yang tinggi.

“Sepeda motor itu kendaraan beroda dua yang sangat membutuhkan keseimbangan, sehingga pengendaraannya harus benar-benar dilakukan secara fokus dan konsentrasi. Merokok adalah aktivitas di luar pengendaraan yang mengganggu konsentrasi dan anggota badan yang bekerja. Ini sangat berbahaya,” kata Victor, Minggu (18/8/2024).

Victor juga menekankan bahwa merokok sambil berkendara tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain di sekitarnya.

Honda Community Merokok sambil berkendara.

“Tidak hanya membahayakan dirinya, tapi juga mengganggu serta membahayakan orang lain. Selain itu, merokok juga berbahaya terhadap kendaraan; bara yang ditimbulkan oleh rokok apabila jatuh pada tempat yang berpotensi mudah terbakar akan menimbulkan bahaya yang lebih besar,” katanya.

Selain risiko kecelakaan, bara dan debu dari rokok yang terhempas angin dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain. Hal ini meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan di jalan.

“Belum lagi ketika merokok, bara dan debu yang terhempas angin akan mengganggu pengendara lain,” tambah Victor.

Secara hukum, aktivitas merokok sambil berkendara juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009, yang mengatur bahwa setiap pengendara harus mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi selama berkendara.

Oleh karena itu, setiap pengendara perlu menyadari bahaya ini dan menjadikannya sebagai pelajaran untuk tidak merokok saat berkendara.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *