BeritaEntertainmentSelebritis

Kalau Alasan Hanya Karena Bukan Pejabat…

×

Kalau Alasan Hanya Karena Bukan Pejabat…

Share this article
Kalau Alasan Hanya Karena Bukan Pejabat…

Mahfud MD – Mahfud MD turut menyoroti kabar viral mengenai kesulitan KPK dalam mencari dan memanggil Kaesang Pangarep guna dimintai klarifikasi. Polemik ini muncul setelah beredarnya informasi mengenai Kaesang dan Erina Gudono yang diduga menikmati fasilitas jet pribadi untuk perjalanan ke Amerika Serikat pada Agustus 2024.

Perilaku hedonis dan flexing yang diduga dilakukan oleh anak dan menantu Presiden Joko Widodo tersebut mendapatkan sorotan tajam dari Mahfud MD. Ia sepakat bahwa perilaku tersebut perlu diselidiki lebih lanjut.

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut, kasus yang melibatkan Kaesang tidak bisa dibiarkan, karena dapat berdampak pada banyak pejabat yang menyalurkan gratifikasi melalui anak dan keluarganya.

“Terkait masalah perilaku hedon dan flexing Kaesang dan Erina, adalah benar pernyataan Pak Alex Marwata dan pimpinan PuKat UGM bahwa perilaku tersebut perlu diselidiki dalam konteks gratifikasi,” tulisnya di akun X pribadinya, Jumat (5/9/2024).

“KPK dan Pukat UGM mengingatkan, jika kasus seperti Kaesang dibiarkan dengan alasan bahwa dia bukan pejabat, maka akan banyak pejabat yang menyalurkan gratifikasi melalui anak dan keluarganya,” tambahnya.

Mahfud melanjutkan bahwa publik juga tidak dapat memaksa KPK untuk memanggil Kaesang Pangarep, karena ujung-ujungnya kembali kepada itikad baik dari KPK sendiri.

Namun, jika KPK tidak memanggil Kaesang dengan alasan statusnya yang bukan pejabat, maka perlu ada koreksi dalam dua hal.

“Pertama, itu ahistorik. Banyak koruptor yang terungkap setelah anak atau istri mereka yang bukan pejabat diperiksa. Contohnya: RA, mantan pejabat Eselon III di Kemkeu yang kini mendekam di penjara karena terjebak dalam kasus korupsi yang terungkap setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang, sehingga KPK melacak harta dan jabatan ayahnya, dan ternyata berasal dari hasil korupsi. KPK kemudian memproses dan RA dipenjarakan,” jelasnya.

“Kedua, jika hanya karena status bukan pejabat (yang patut diduga), lalu dianggap tidak bisa diproses, maka setiap pejabat bisa meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan kepada anak atau keluarganya. Hal ini telah dinyatakan oleh KPK melalui Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM.”

Tweet Mahfud MD

Sederet warganet ikut memberikan komentar terhadap pernyataan pria yang pernah menjabat sebagai ketua MK dan anggota DPR tersebut.

“Mengingat posisi publik Kaesang sebagai ketua partai dan bagian dari keluarga tokoh politik, transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pemerintahan,” komentar warganet.

“Jangan-jangan nanti dipanggil cuma untuk klarifikasi mengenai hal ini, bukan untuk diperiksa,” imbuh netizen lainnya.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *