BeritaOtomotif

Naik Mobil Bernopol “Sakti”, Ini 5 Fakta Plat Nomor ZZH

×

Naik Mobil Bernopol “Sakti”, Ini 5 Fakta Plat Nomor ZZH

Share this article
Naik Mobil Bernopol “Sakti”, Ini 5 Fakta Plat Nomor ZZH

Nama Kaesang Pangarep baru-baru ini sempat jadi buah bibir usai adanya simpang siur terkait jet pribadi yang ia tunggangi bersama sang istri saat bertolak menuju Amerika Serikat.

Sempat lama tak muncul ke publik, kehadiran dari putra bungsu Presiden Joko Widodo ini pun banyak dicari.

Saat muncul di publik, Kaesang pun dikerubungi wartawan. Sambil cengar-cengir, ia pun langsung naik ke mobil saat ditanyai tentang jet pribadi.

Uniknya, saat momen tersebut terjadi, Kaesang terpantau menaiki mobil yang identik dengan Toyota Fortuner generasi terbaru berwarna hitam.

Ilustrasi Toyota Fortuner. (Toyota)
Ilustrasi Toyota Fortuner. (Toyota)

5 Fakta plat nomor “sakti”

1. Ubahan dari plat “RF”

Sejak tahun lalu, Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengganti plat khusus kendaraan dinas pejabat, dari yang sebelumnya berkode “RF” menjadi “ZZ”.

2. Kode-kode di belakang plat “ZZ”

Sebelumnya, kode RF diikuti oleh satu huruf yang mewakili kementerian atau lembaga pemerintahan, seperti RFS, RFO, RFQ, RFH, RFP, RFL dan RFU.

Kini, kode tersebut berubah menjadi ZZH, ZZO, ZZQ, ZZS, ZZP, ZZL, ZZD, dan ZZU.

3. Diduga milik pejabat negara

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa plat ZZH memiliki fungsi yang sama dengan ZZO dan ZZQ.

Pengguna ZZH adalah pejabat negara eselon II yang setingkat dengan direktur di sebuah kementerian.

4. Kode plat ZZ yang lain

Selain ZZH, ZZO dan ZZQ, ada juga plat ZZS yang digunakan untuk kendaraan dinas pejabat sipil negara eselon I atau setingkat dengan direktur jenderal kementerian, sedangkan ZZP dipakai untuk pejabat kepolisian.

Selain itu, ada juga ZZD, ZZL, dan ZZU yang diberikan khusus untuk pejabat militer.

5. Dasar regulasi plat ZZ

Dasar dalil dari plat nomor khusus telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.

Aturan ini menjelaskan bahwa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus diberikan untuk motor dan mobil yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, serta pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III di instansi pemerintahan.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *