BeritaEntertainmentSelebritis

Peran Mahfud MD dalam Polemik Status Hubungan Iqbal Ramadhan dengan Jenderal Moerdiono, Apa Itu?

×

Peran Mahfud MD dalam Polemik Status Hubungan Iqbal Ramadhan dengan Jenderal Moerdiono, Apa Itu?

Share this article
Peran Mahfud MD dalam Polemik Status Hubungan Iqbal Ramadhan dengan Jenderal Moerdiono, Apa Itu?

Sosok pedangdut Machica Mochtar dan anak semata wayangnya, Muhammad Iqbal Ramadhan, mendadak menjadi sorotan publik usai hiruk-pikuk aksi demo Kawal Putusan MK.

Perbincangan mengenai Machica Mochtar dan Iqbal Ramadhan mengungkap kembali kasus lama yang melahirkan perubahan terkait Undang-Undang Perkawinan (UUP).

Foto keluarga Machica Mochtar. (Instagram/@machicamochtar70)
Foto keluarga Machica Mochtar. (Instagram/@machicamochtar70)

Pedangdut senior tersebut pernah mempersoalkan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010. Ia meminta Mahkamah Konstitusi untuk menguji ulang materi di dalamnya, terutama Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 43 ayat 1.

Tujuan perempuan bernama asli Aisyah Mochtar itu adalah untuk menetapkan status hubungan antara Iqbal Ramadhan dengan ayah kandungnya, Jenderal TNI Moerdiono, di era Presiden Soeharto.

Sementara itu, pasal yang dibahas memuat bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu biologis serta keluarganya.

Diketahui, Iqbal Ramadhan merupakan anak hasil pernikahan siri antara Machica Mochtar dengan Moerdiono pada 20 Desember 1993. Namun, sang anak dianggap tidak berhubungan dengan sang ayah karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Letnan Jenderal (Purn) Moerdiono - Iqbal Ramadhan - Machica Mochtar (Instagram)
Letnan Jenderal (Purn) Moerdiono – Iqbal Ramadhan – Machica Mochtar (Instagram)

Hal ini menyebabkan Moerdiono tidak memiliki kewajiban untuk menanggung biaya pengasuhan anak. Di sisi lain, Iqbal Ramadhan juga tidak mendapatkan hak waris dari ayahnya.

“Pemohon mengalami kerugian materi atau finansial, yaitu harus menanggung biaya untuk pengasuhan dan pemeliharaan anak,” tutur kuasa hukum Machica, Rusdianto, kepada wartawan waktu itu.

Pada kasus ini, apa peran Mahfud MD?

Mahfud MD menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ketika Machica mempersoalkan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ke MK pada tahun 2010.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut menemukan jalan keluar dari Penjelasan Umum angka 4 huruf b UU Perkawinan tentang prinsip-prinsip perkawinan.

Setelah menguji ulang materi, penalaran hukum sampai pada pemaknaan baru MK atas Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan.

Pada akhirnya, anak yang dilahirkan hasil di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan ayahnya serta keluarganya, yang dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang sah di mata hukum.

Mahfud MD memberikan klarifikasi bahwa pengartian baru dari putusan tersebut tidak termasuk anak hasil zina.

Ketentuan ini hanya berlaku bagi anak yang lahir dari pernikahan yang tidak dicatatkan secara negara.

Kasus mengenai Machica Mochtar ini tercantum dalam uraian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *