BeritaEntertainmentSelebritis

Maju di Pilkada 2024, Ronal Surapradja Sempat Tolak Nafkahi Istri Rp 1 Miliar Usai Cerai

×

Maju di Pilkada 2024, Ronal Surapradja Sempat Tolak Nafkahi Istri Rp 1 Miliar Usai Cerai

Share this article
Maju di Pilkada 2024, Ronal Surapradja Sempat Tolak Nafkahi Istri Rp 1 Miliar Usai Cerai

Kabar Terkini – Aktor Ronal Surapradja baru-baru ini mengumumkan keputusan untuk terjun ke dunia politik dan siap berkompetisi di Pilkada 2024.

Ronal mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Barat dengan dukungan dari PDIP, mendampingi Jeje Wiradinata.

Keputusan Ronal untuk mencalonkan diri ini memperbarui perhatian publik terhadap latar belakangnya, termasuk kehidupan pribadinya yang sempat tersentuh oleh isu rumah tangganya yang berakhir pada tahun 2023.

Ronal Surapradja bersama istri, Seruni Purnamasari. [Instagram]
Ronal Surapradja bersama istri, Seruni Purnamasari. [Instagram]

Ronal sebelumnya menikahi Seruni Purnamasari pada tahun 2008, namun pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian di tahun yang sama.

Perceraian antara Ronal dan mantan istrinya dikelilingi berbagai intrik, termasuk proses hukum yang panjang yang harus dilalui oleh keduanya.

Salah satu isu utama adalah tuntutan nafkah yang diminta oleh Seruni, yang mencapai di atas Rp1 miliar untuk nafkah mut’ah dan Rp450 juta untuk nafkah iddah.

Nafkah mut’ah bertujuan untuk memberikan kompensasi kepada mantan istri setelah perceraian, sedangkan nafkah iddah diperlukan untuk kebutuhan mantan istri selama masa iddah. Sayangnya, tuntutan tersebut dikabulkan oleh pengadilan dengan angka yang lebih rendah.

“Yang dimohonkan lebih dari Rp 1 miliar untuk nafkah mut’ah, dan Rp 450 juta untuk nafkah iddah. Namun, yang dikabulkan adalah Rp 30 juta untuk nafkah iddah dan Rp 50 juta untuk nafkah mut’ah,” ungkap Halimah, kuasa hukum Seruni Purnamasari, pada Rabu (4/9/2024).

Meski pengadilan memberikan angka tersebut, pihak Ronal tidak puas dan mengajukan banding.

Hasil banding tersebut memperbaharui jumlah nafkah yang harus dibayar oleh Ronal menjadi Rp2,1 miliar, dengan komponen nafkah iddah sebesar Rp450 juta dan nafkah mut’ah sebesar Rp1,7 miliar. Selain itu, nafkah anak ditetapkan sebesar Rp20 juta per bulan dengan kenaikan sekitar 10 persen setiap tahunnya.

Namun, jumlah total nafkah tersebut masih belum memuaskan pihak Ronal, yang kemudian mengajukan kasasi, tetapi ditolak oleh pengadilan.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *