Kasus Penggelapan Uang Fuji Rp 1,3 Miliar Segera Disidangkan
Pengacara Fuji, Sandy Arifin, mengungkapkan bahwa proses hukum kasus ini telah memasuki tahap persidangan karena berkasnya telah berada di tahap P21.
“Sudah (P21), kami tinggal menunggu jaksa penuntut umum untuk disidangkan,” kata Sandy Arifin saat ditemui di Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2024).
Mengenai tanggal persidangan, Sandy belum bisa memberikan kepastian. “Kurang lebih, bulan ini (September 2024),” jelas pengacara Fuji.
Sandy Arifin juga memastikan bahwa Fuji akan hadir dalam sidang tersebut. Sebagai korban, mantan pacar Thariq Halilintar ini akan memberikan kesaksian.
“Oh iya dong. Kemarin kakaknya, Ai, diperiksa sebagai saksi. Jadi saat persidangan, mereka akan hadir memberikan keterangan,” ungkap Sandy Arifin.
Untuk mengingatkan, Fuji telah melaporkan Batara Ageng atas kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar kepada Polres Jakarta Barat pada 7 September 2023.
Setelah beberapa bulan, polisi menangkap Batara Ageng pada Juni 2024.
Dalam rilis kepolisian, Batara Ageng mengaku menggelapkan uang Fuji karena merasa gaji bulanannya terlalu kecil, yaitu Rp500 ribu per bulan.
Fuji kemudian memberikan klarifikasi mengenai gaji Batara Ageng sebagai manajernya.
Kata Fuji, uang Rp500 ribu tersebut adalah untuk transportasi Batara Ageng. Sementara, dia akan mendapatkan lima hingga 10 persen dari pemasukan yang diperoleh dari kerja sama.