BeritaOtomotif

Dokumen Apa Saja yang Perlu Diperhatikan saat Beli Mobil Bekas

×

Dokumen Apa Saja yang Perlu Diperhatikan saat Beli Mobil Bekas

Share this article
Dokumen Apa Saja yang Perlu Diperhatikan saat Beli Mobil Bekas

KLATEN – Memeriksa kendaraan saat hendak membeli mobil bekas penting dilakukan agar mendapatkan unit sesuai harapan. Selain itu, konsumen juga harus memperhatikan kelengkapan dokumennya.

Dokumen yang dimaksud antara lain, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), invoice pembelian unit, serta owner manual book dan riwayat perawatan.

Boncu, Admin Showroom Mobil Bekas Tresno Motor, Solo, mengatakan bahwa penting untuk memperhatikan kelengkapan dokumen saat membeli mobil bekas.

“Pastikan nomor rangka dan mesin yang tertera pada BPKB dan STNK sama dengan yang ada di unitnya, artinya mobil tersebut sesuai dengan data kepemilikannya,” ucap Boncu.

Ilustrasi BPKB. BPKB Hilang, Apakah Bisa Bayar Pajak Motor 5 Tahunan
Ilustrasi BPKB. BPKB Hilang, Apakah Bisa Bayar Pajak Motor 5 Tahunan

Selain BPKB dan STNK, menurut Boncu, invoice pembelian juga bisa menjadi informasi penting terkait statusnya berasal dari mana dan siapa pemilik sebelumnya.

“Owner manual book dan riwayat perawatan berkala juga bisa ditanyakan. Dengan demikian, akan terlihat apakah mobil tersebut dirawat dengan baik oleh pemilik sebelumnya,” tutur Boncu.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa kendaraan bermotor bodong adalah kendaraan yang tidak jelas siapa pemiliknya dan asal-usulnya.

“Karena kendaraan bodong tidak memiliki surat-surat yang legal dan seringkali terkait dengan hasil curian, maka perlu hati-hati saat membeli kendaraan bekas,” ucap Yusri.

Jika kendaraan bodong nekat dibeli, bisa berisiko memiliki status ilegal, sehingga ketika dikendarai bisa terkena tilang jika terjaring razia. Belum lagi, jika kendaraan tersebut ternyata hasil curian, risikonya bisa disita oleh petugas.

Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

“Penting untuk diingat bahwa sanksi tidak membawa STNK dan mengendarai kendaraan bodong berbeda. Tidak membawa STNK paling ditilang denda, sedangkan kendaraan bodong bisa sampai disita oleh petugas,” jelas Yusri.

Oleh karena itu, sebaiknya menghindari pembelian kendaraan bodong, apalagi jika ditawarkan dengan harga yang jauh lebih murah.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *