BeritaEntertainmentSelebritis

Sempat Minta Ditunda, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Pastikan Hadir Pemeriksaan Kasus Hoaks Hamil Duluan

×

Sempat Minta Ditunda, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Pastikan Hadir Pemeriksaan Kasus Hoaks Hamil Duluan

Share this article
Sempat Minta Ditunda, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Pastikan Hadir Pemeriksaan Kasus Hoaks Hamil Duluan

Polda Metro Jaya kembali mengundang Aaliyah Massaid untuk memberikan keterangan atas laporan mengenai isu hoaks hamil sebelum menikah pada hari ini, Jumat (30/8/2024). Ia dipastikan akan hadir setelah sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan.

“Setelah salat Jumat ya,” ujar kuasa hukum Aaliyah Massaid, Ragahdo Yosodiningrat, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan Aaliyah Massaid pada Kamis (29/8/2024). Namun di hari itu, Aaliyah tidak dapat hadir.

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar (Instagram)

“Awalnya masih di luar kota,” jelas Ragahdo Yosodiningrat kemarin.

Ketidakhadiran Aaliyah Massaid juga menyebabkan penjadwalan ulang pemanggilan Thariq Halilintar ke hari ini. Seperti Aaliyah, Thariq juga dimintai keterangan terkait laporan yang diajukan oleh istrinya.

Thariq Halilintar juga sudah mengonfirmasi kehadirannya untuk agenda pemeriksaan hari ini.

“Rencananya ikut hadir,” ucap Ragahdo Yosodiningrat.

Sebagaimana diketahui, Aaliyah Massaid melaporkan isu hoaks hamil sebelum menikah ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024). Terdapat dua akun TikTok dan satu akun YouTube yang dilaporkan oleh Aaliyah.

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar (Instagram)
Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar (Instagram)

“Saudara AM melihat adanya dua akun TikTok dan satu akun YouTube yang menyebutkan bahwa pelapor hamil di luar nikah. Padahal, menurut pelapor, sampai saat ini dia tidak hamil,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Senin (26/8/2024).

Aaliyah Massaid merasa tertekan karena kehormatannya diserang oleh hoaks tersebut. Banyak orang yang mempercayai isu hamil di luar nikah yang berdampak pada kondisi psikisnya.

“Hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa diserang kehormatannya sebagai seorang wanita,” jelas Ade Ary Syam Indradi.

Dalam laporannya, pemilik akun-akun yang terlibat dikenakan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan atau Pasal 310, Pasal 311, serta Pasal 315 KUHP.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *