JAKARTA – Membeli motor bekas sering menjadi pilihan ekonomis bagi banyak orang. Namun, ada risiko besar yang mengintai jika Anda memutuskan untuk membeli kendaraan tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Selain melanggar aturan hukum, tindakan ini dapat menimbulkan berbagai masalah administratif hingga konsekuensi hukum yang serius.
Menurut Victor Assani, Kepala Safety Riding dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), BPKB adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan.
“Motor tanpa BPKB tentu membawa risiko hukum. Pembeli motor bekas tanpa BPKB dapat dituduh sebagai penadah barang ilegal, atau kendaraan tersebut bisa saja terlibat dalam kasus sengketa,” ujarnya.
Victor menambahkan bahwa dalam proses jual beli kendaraan bekas, memastikan keberadaan dan keaslian BPKB sangat penting.
“Jadi, membeli motor bekas tidak hanya soal harga yang murah, tetapi juga harus memperhatikan legalitasnya. Jika BPKB hilang, Anda dapat mengurus duplikatnya melalui pihak yang berwenang,” tambahnya.
Ilustrasi STNK dan BPKB.
Di samping itu, kendaraan tanpa BPKB juga sering disebut sebagai kendaraan “bodong,” yang tidak hanya berpotensi melanggar hukum tetapi juga menyulitkan proses perpanjangan STNK.
Victor menekankan bahwa meskipun ada cara untuk memperpanjang STNK tanpa BPKB, hal ini tetap berpotensi melanggar hukum karena STNK tanpa BPKB dianggap tidak sah.
“Keselamatan di jalan salah satunya adalah dengan mematuhi aturan administrasi. Jika dilanggar, bisa terkena denda hingga pidana,” ungkapnya.
Bagi pembeli kendaraan bekas, Victor merekomendasikan agar selalu teliti dalam memeriksa dokumen, termasuk BPKB.