Kuasa Hukum Pratiwi Noviyanthi, Garry Julian, membeberkan bukti legalitas Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan.
Diketahui sebelumnya bahwa Alvin Lim menuding jika yayasan milik Teh Novi itu ilegal dan terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Di hadapan media, Garry menunjukkan beberapa bukti legalitas yayasan milik Teh Novi yang difungsikan untuk merawat balita hingga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
“Ini mungkin bisa di-zoom, ini legalitas yayasan,” kata Garry dalam penjelasannya.
Surat yang ditunjukkan Garry tersebut merupakan hasil dari penyelidikan atas dugaan TPPO yang sempat ditujukan ke yayasan Teh Novi.
“Ini adalah perkembangan hasil penyelidikan yang sempat diselidiki di tahun 2023 terkait TPPO, perdagangan anak, perdagangan bayi ODGJ,” ujar Garry.
Setelah dilakukan gelar perkara, diketahui bahwa yayasan Teh Novi tidak terbukti melakukan TPPO, sehingga penyelidikan kasus dihentikan.
“Kemudian pada tanggal 22 Desember dilaporkan hasil gelar perkaranya oleh Bareskrim Mabes Polri, yang kemudian ditetapkan penghentian penyelidikan pada tanggal 29 Januari 2024,” ujarnya.
“Ini semuanya menjawab bahwa apa-apa yang diduga terkait Pasal 6 UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan Pasal 83 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak, jadi ada dua dugaan. Di sini dinyatakan tidak ada unsur pidananya,” kata Garry menambahkan.
Garry memperingati pihak-pihak yang sempat menuduh Teh Novi mendirikan yayasan ilegal yang tidak berizin.
“Buat teman-teman yang bernarasi miring, kita ini yayasan, kita kerja sosial kita coba memberikan manfaat, jangan lah sengol-sengol yayasan,” tandasnya.
“Kalau yayasan dibilang ilegal itu kita juga bingung jawabnya,” kata Garry.
Yayasan yang didirikan oleh Teh Novi menurut Garry ada di bawah naungan dinas sosial. Selain itu, Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan juga telah melengkapi surat-surat persyaratan dari dinas terkait yang menjadi syarat izin mendirikan yayasan.
“Tapi ini menjawab bahwa kita dalam naungan dinas sosial, kita punya tanda daftar yayasan di mana tanda daftar yayasan itu mendapatkannya adalah men-submit SOP, SK Kemenkum, lampiran akte pendirian. Jadi nggak mungkin lah (ilegal),” terang Garry.
Kontributor : Rizka Utami