Kekalahan di Pilkada Kota Batu ternyata masih menyisakan beban pikiran bagi Kris Dayanti. Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada.
“Kalau evaluasi, jelas,” ujar Kris Dayanti di kawasan Blok M, Jakarta, Sabtu (14/12/2024).
Masih banyak hal yang harus diperhatikan dari pelaksanaan Pilkada menurut Kris Dayanti. Salah satunya adalah tata cara pelaksanaan kampanye, yang menurut KD, sapaannya, masih banyak kekurangan.
“Konsep untuk kampanye dan lain-lain, itu masih perlu diperhatikan lagi,” tutur Kris Dayanti.
Selain masalah di kampanye, Kris Dayanti juga menyinggung pelaksanaan Pilkada yang masih sarat intervensi dari pihak-pihak tertentu.
“Sebaik dan sebesar apa pun konsep kampanyenya, kalau masih ada intervensi, kita nggak akan dapat hasil baik,” kata Kris Dayanti.
Kris Dayanti mengklaim merasakan sendiri bagaimana intervensi pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan Pilkada. Meski tidak membicarakan daerah mana yang dimaksud, KD memastikan isu seperti itu masih ada.
“Itu saya rasakan. Saya nggak bicara baik buruk beban birokrasi yang memang ada di Kota Batu. Cuma, saya masih merasakan,” jelas Kris Dayanti.
Selagi tidak bisa menyelenggarakan pemilihan yang bersih, tujuan mulia demokrasi untuk mendapatkan pemimpin pilihan rakyat dirasa Kris Dayanti akan sulit terwujud.
“Demokrasi harus didorong elemen hukum yang baik, dan juga kedisiplinan etika dan moral. Kalau kita nggak punya instrumen hukum yang baik untuk diterapkan, pastinya kita tidak punya kedisiplinan dalam berbudaya, kedisiplinan untuk bisa menciptakan pemimpin yang sesuai pilihan rakyat,” ucap Kris Dayanti.
Kris Dayanti merasakan dua kali kekalahan di Pemilu 2024 ini. Berturut-turut, KD kandas di Pemilu Legislatif dan Pilkada Kota Batu.
Kris Dayanti kalah bersaing dari caleg petahana Ahmad Basarah dan Andreas Eddy Susetyo di Pemilu Legislatif daerah pemilihan Malang Raya.
Sementara di Pilkada Kota Batu, Kris Dayanti dan pasangannya Kresna Dewanata Phrosakh menjadi juru kunci dengan hanya mengumpulkan 20,10 persen dukungan dari total suara sah dalam hasil rekapitulasi KPU.