SURABAYA – Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Bagi konsumen yang ingin menghindari dampak dari kenaikan ini, Toyota memberikan saran untuk segera mewujudkan pembelian kendaraan dalam waktu dekat.
Keputusan ini sejalan dengan momen libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025, ketika banyak instansi pemerintah yang tutup, sehingga proses pengurusan pajak kendaraan baru dapat mengalami penundaan.
Booth Toyota di IIMS 2024
“Hal ini sangat tergantung pada Bapenda dan pihak kepolisian yang mengurus pajak dan STNK,” kata Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, Anton Jimmy Suwandi di Surabaya, Jumat (13/12/2024).
“Di beberapa daerah, seperti CBU (Completely Built Up), beberapa dealer sudah mulai menginformasikan kepada pelanggan bahwa jika membeli di akhir tahun, kemungkinan pengurusan surat dan pajak akan terlambat dan melintasi tahun baru,” lanjutnya.
Jika pengurusan surat-surat kendaraan berlangsung setelah tahun baru, maka tarif pajak yang berlaku akan mengikuti ketentuan yang baru, dengan potensi kenaikan sesuai ketentuan tahun 2025.
“Jika melintasi tahun, berarti ada potensi kenaikan. Kami memberitahukan hal ini agar pelanggan lebih siap dan memiliki dua pilihan,” tambahnya.
Anton juga mengungkapkan bahwa sebagian konsumen saat ini sedang menunggu perkembangan terkait kenaikan tarif pajak dan harga mobil terbaru.
“Saat ini, banyak konsumen yang memilih untuk menunggu. Mudah-mudahan, situasi ini tidak terlalu mengganggu pencapaian penjualan kami di akhir tahun,” tutup Anton.