BeritaOtomotif

Ada Opsen Pajak, Toyota Harap Pemda Hati-hati Melakukan Perhitungan

×

Ada Opsen Pajak, Toyota Harap Pemda Hati-hati Melakukan Perhitungan

Share this article
Ada Opsen Pajak, Toyota Harap Pemda Hati-hati Melakukan Perhitungan

SURABAYA – Toyota Indonesia melalui PT Toyota Astra Motor (TAM) berharap Pemerintah Daerah berhati-hati dalam menerapkan opsen pajak yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang.

Penerapan opsen pajak yang berbeda di setiap daerah berpotensi menyebabkan penurunan pendapatan daerah tertentu akibat pergeseran transaksi pembelian mobil ke wilayah yang memiliki tarif pajak lebih rendah.

Timing-nya harus hati-hati karena kita masih dalam tahap pemulihan ekonomi dan industri otomotif nasional,” ujar Direktur Pemasaran TAM, Anton Jimmy Suwandi, di Surabaya, Jumat (13/12/2024).


Sumber: ADITYO WISNU Toyota Avanza Tipe E

Dengan berlakunya opsen pajak pada Januari 2025, TAM berharap kebijakan ini tidak memberikan beban berlebihan bagi konsumen dan industri otomotif.

Tanpa kehati-hatian, konsumen dapat beralih membeli mobil di daerah dengan pajak lebih rendah, yang pada akhirnya merugikan daerah dengan tarif pajak lebih tinggi.

“Jika opsen pajak diberlakukan sebesar 66 persen, itu agak rancu karena yang penting bagi konsumen adalah dampak akhirnya, yakni kenaikan harga beli mobil,” kata Anton.

Saat ini, misalnya, BBNKB di Jakarta berkisar 14-15 persen, sedangkan di beberapa daerah lain berkisar 12,5 persen hingga 17 persen. Jika tarif naik menjadi 20 persen, harga mobil bisa meningkat 5-7 persen, belum termasuk kenaikan PPN 1 persen (dari 11 persen menjadi 12 persen).

“Bayangkan jika harga mobil Rp 200 juta, kenaikan 5 persen akan cukup signifikan,” tambah Anton.


Sumber: SRI LESTARI Opsen pajak kendaraan

Perlu diketahui, per 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor akan menghadapi perubahan besar terkait pajak kendaraan. Pemerintah akan menerapkan ‘opsen pajak’ melalui pemerintah daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan ini, terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan baru, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Salah satu poin utama adalah penerapan opsi pajak yang akan meningkatkan tarif pajak hingga 66 persen dari pajak terutang untuk PKB dan BBNKB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita terbaru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *