BeritaOtomotif

Mobil Hybrid akan Mendapatkan Insentif dari Pemerintah? Ini Penjelasannya

×

Mobil Hybrid akan Mendapatkan Insentif dari Pemerintah? Ini Penjelasannya

Share this article
Mobil Hybrid akan Mendapatkan Insentif dari Pemerintah? Ini Penjelasannya

Pembelian kendaraan hemat energi akan mendapatkan insentif dari pemerintah. Hal itu tentu sebagai upaya untuk mendukung penjualan kendaraan yang ramah lingkungan.

Terbaru, Gaikindo sepakat dengan Menteri Perindustrian tentang mobil hybrid untuk turut serta mendapatkan insentif dari pemerintah meskipun besarannya tidak sebesar insentif untuk mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV).

“Kami sependapat, bahwa mobil hybrid sebaiknya juga mendapatkan insentif walaupun tidak sebesar mobil full listrik,” kata Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, Jongkie D. Sugiarto.

Jongkie menilai, mobil hybrid pantas mendapat insentif karena efisiensi bahan bakarnya yang lebih baik dibandingkan mobil konvensional atau mobil bermesin pembakaran internal (ICE).

Dengan kombinasi ICE dan motor listrik, mobil hybrid mampu mengurangi konsumsi bahan bakar secara signifikan. Ini tidak hanya menghemat pengeluaran konsumen, tetapi juga membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Efisiensi ini berkontribusi pada pengurangan emisi gas buang, menjadikan mobil hybrid sebagai pilihan yang lebih ramah lingkungan, dan membantu pemerintah mencapai target nol emisi pada 2030.

Selain itu, mobil hybrid menghasilkan polusi yang lebih rendah karena mesin ICE pada mobil ini jarang beroperasi. Sebagian besar penggerak dilakukan oleh motor listrik, terutama dalam kondisi kecepatan rendah atau saat berhenti, sehingga emisi berkurang secara signifikan dibandingkan dengan mobil berbahan bakar fosil.

Keunggulan ini menjadikan mobil hybrid pilihan yang ideal untuk kota-kota besar dengan tingkat polusi tinggi.

“Mobil hybrid sudah hemat BBM yang cukup signifikan, sudah rendah polusi karena mesin ICE jarang hidup, bisa langsung beroperasi,” kata Jongkie.

Salah satu keunggulan utama mobil hybrid dibandingkan mobil listrik penuh adalah kemampuannya untuk langsung beroperasi tanpa memerlukan infrastruktur stasiun pengisian daya. Mobil hybrid tidak membutuhkan pengisian daya eksternal karena baterainya terisi secara otomatis saat mobil beroperasi.

Hal ini menjadikannya lebih praktis dan mudah diadopsi oleh masyarakat luas, terutama di daerah yang belum memiliki infrastruktur pengisian daya yang memadai.

Dari segi biaya, produksi mobil hybrid juga tidak semahal mobil listrik penuh, sehingga harga lebih terjangkau bagi masyarakat.

Dengan biaya yang lebih rendah dan manfaat yang signifikan, pemberian insentif untuk mobil hybrid dapat mendorong adopsi kendaraan yang lebih ramah lingkungan di kalangan masyarakat luas.

“Mobil hybrid juga tidak memerlukan infrastruktur charging station alias Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), biaya produksinya tidak semahal mobil listrik, sehingga terjangkau oleh masyarakat luas,” imbuhnya.

Meski perhatian terhadap mobil ramah lingkungan terus meningkat, utamanya mobil hybrid yang kian diminati di pasar berkat efisiensi dan kepraktisannya, hingga saat ini insentif untuk mobil hybrid belum juga diberikan dengan berbagai pertimbangan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengonfirmasi tidak ada penambahan kebijakan baru untuk sektor otomotif pada tahun ini.

Dengan tidak adanya perubahan, artinya pemerintah juga tidak akan mengeluarkan kebijakan dalam memberikan insentif untuk kendaraan hybrid di Indonesia.

Saat ini, mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Fasilitas PPN DTP diberikan khusus untuk mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 10 persen.

Dengan fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 1 persen. PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *