Berita Terkini – Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, baru-baru ini menghadapi persidangan dalam kasus korupsi PT Timah yang beragendakan pembacaan tuntutan. Video persidangan yang diunggah oleh akun @lambe_turah pada Rabu (10/12/2024) langsung memicu banyak komentar dari warganet.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan meminta ganti rugi sebesar Rp210 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan. Menghukum terdakwa dengan denda sejumlah Rp1 miliar,” ungkap jaksa.
“Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar,” lanjut jaksa.
Menanggapi tuntutan tersebut, banyak warganet berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan bagi suami Sandra Dewi itu terlalu ringan. Hal ini karena kerugian negara akibat kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan yang lainnya mencapai Rp271 triliun.
“Kerugian negara 271 triliun, dendanya hanya 210 miliar dan penjara 12 tahun, adilkah ini?” komentar akun @bobbyo.a***. “Dendanya kurang banyak, 210 miliar untuk korupsi 271 triliun,” sahut akun @rezaayufebri***.
“12 tahun dan hanya 210 miliar… Lebih mahal pesawat anaknya,” sindir akun @anis.potop***. “Kenapa sih hukumannya tidak dimiskinkan? Dan seharusnya denda lebih besar dari dana yang dikorupsi agar ada efek jera, tidak begitu?” timpal akun @anifa.tam***.
Jadi, apa yang akan terjadi jika Harvey Moeis tidak membayar uang ganti rugi sebesar Rp210 miliar? Jaksa Penuntut Umum telah menjelaskan konsekuensinya dalam persidangan.
Harvey Moeis diharuskan membayar uang pengganti Rp210 miliar satu bulan setelahputusan diambil. Jika tidak dibayar, maka aset-aset milik Harvey Moeis akan dilelang.
“Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti,” jelas jaksa.
Jika harta benda Harvey Moeis yang dilelang tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti sebesar Rp210 miliar, maka hukumannya akan ditambah enam tahun menjadi 18 tahun.
Harta Harvey Moeis yang telah disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya meliputi 11 unit tanah dan bangunan, 8 unit mobil, 88 tas merek ternama, 141 perhiasan, uang tunai US$400 ribu dan Rp13,58 miliar, serta 7 unit logam mulia.
Kontributor : Neressa Prahastiwi