JAKARTA – Pebalap Nasional Hokky Krisdianto meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Raya Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, pada pukul 08.30 WIB, Senin (18/11/2024).
Kanit Laka Polres Situbondo, Ipda Rachman, menjelaskan bahwa Hokky terlibat dalam kecelakaan adu banteng dengan sepeda motor Verza dengan plat nomor P 4882 FM, yang dikendarai oleh Fatdillah, warga Desa Mengok, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso.
Hokky Krisdianto diketahui mengendarai motor Yamaha XMAX dengan plat nomor AB 5670 NX. Motor yang dikendarainya mengalami kerusakan di bagian depan, namun masih dapat berjalan.
Kecelakaan terjadi saat Fatdillah melaju dari arah timur ke barat. Saat berada di lokasi dengan jalan yang menikung, sepeda motor yang dikendarai Hokky tiba-tiba muncul dari arah yang berlawanan dengan melewati marka jalan. Kecelakaan adu banteng tersebut pun tak dapat dihindari.
“Korban (Hokky) mengalami luka parah di bagian kepala, sedangkan Fatdillah hanya mengalami luka ringan di tangan,” ujar Rachman (18/11/2024).
Menanggapi insiden ini, Director of Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menekankan pentingnya keberadaan marka jalan untuk meminimalisir kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Marka jalan yang tidak putus menandakan larangan untuk menyalip, meskipun secara teknis mungkin dilakukan, karena ada risiko bahaya, terutama di tikungan, jembatan, atau lokasi yang ramai,” ucap Sony.
Dia menambahkan bahwa jika pengemudi memaksakan untuk menyalip di lokasi dengan marka garis tidak putus, potensi terjadinya kecelakaan sangat besar. Hal ini disebabkan oleh titik buta yang besar di arah depan, yang meningkatkan risiko adu banteng.
“Pengemudi dari arah berlawanan memiliki pandangan terbatas dan tidak dapat melihat kendaraan lawan arah, sehingga risiko tabrakan sangat tinggi,” tambah Sony.
Pengemudi yang melanggar marka jalan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 287 ayat 1:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).