Melly Goeslaw kini tidak hanya dikenal sebagai musisi, tetapi juga sebagai wakil rakyat. Istri Anto Hoed ini duduk di komisi X DPR RI yang mencakup bidang pendidikan, olahraga, sains, dan teknologi.
Bidang tersebut sejalan dengan apa yang diperjuangkan Melly Goeslaw terkait hak cipta, di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Melly Goeslaw menyelenggarakan forum diskusi kelompok terfokus (FGD) untuk mendengarkan aspirasi dari para musisi. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan masukan dalam rangka revisi UU Hak Cipta yang dikeluarkan pada tahun 2014.
“Hari ini kami mengadakan FGD untuk para musisi. Kami mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014,” kata Melly Goeslaw dalam pernyataan yang diterima.
Dalam FGD ini, beberapa poin penting yang dibahas antara lain; perlindungan hak cipta di platform digital, penguatan regulasi agar UU Hak Cipta dapat mengakomodasi perkembangan industri digital di sektor musik, film, dan konten digital.
Selain itu, dibahas juga mengenai adanya regulasi yang jelas terkait hak cipta bagi pelaku industri digital dan masyarakat, serta perlindungan bagi pemegang hak cipta dan memastikan penggunaan yang adil.
“Karena UU Hak Cipta nomor 28 2014 belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan di era digital. Oleh karena itu, diperlukan adaptasi dan perubahan,” ujar vokalis band Potret ini.
Melly Goeslaw memastikan bahwa FGD ini akan dilanjutkan ke sektor lainnya, seperti penulisan buku hingga sinematografi.
“Karena UU Hak Cipta tidak hanya mencakup musik, tetapi juga banyak bidang lainnya,” tutur Melly Goeslaw.
Kehadiran FGD ini disambut positif oleh sejumlah penyanyi. Kabar baiknya, rencana perubahan UU Hak Cipta akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
“Saya sangat senang mendengar bahwa revisi UU Hak Cipta akan menjadi bagian dari Prolegnas 2025 dan menjadi prioritas,” kata Marcell Siahaan.
Pelantun Semusim ini menambahkan, “Saya berharap, kita semua yang hadir hari ini dapat terus mengawal dan memberikan masukan yang baik dan komprehensif untuk membangun kembali sistem perundangan, terutama UU Hak Cipta yang lebih baik, adil, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan.”