Uya Kuya, artis yang kini menjabat sebagai Anggota DPR, menjelaskan mengenai kabar dirinya yang belum melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN.
Saat dikonfirmasi tentang hal tersebut, Uya Kuya mengklaim sudah melaporkan segala harta kekayaannya. Namun, ada beberapa tanah yang belum dilaporkannya karena masih belum ada bangunan di atasnya.
“Semua sudah dimasukkan. Cuma kemarin yang belum diupdate adalah luas tanah, sedangkan luas bangunan masih nol. Sekarang sertifikatnya masih mau dilengkapi,” ungkap Uya Kuya kepada awak media baru-baru ini.
Selain itu, Uya Kuya ingin memperbarui nilai harga tanah dan rumah yang dimilikinya dengan data terbaru sebelum melaporkannya.
“Nilai-nilai rumah dan segala macam. Nilainya kan masih perolehan dulu. Jadi bakal kita lengkapi dengan harga pasar sekarang,” tambah Uya.
Uya juga mengaku terus berkomunikasi dengan pihak KPK untuk melaporkan kekayaannya kepada pemerintah setelah dilantik sebagai anggota dewan.
“Sudah (komunikasi), tadi saya telepon-teleponan sama KPK karena kita mau revisi dan lengkapi. Lengkapi bukan menambahkan, tapi lengkapi luas bangunan sama nilai pasar yang belum kami masukkan,” jelas Uya Kuya.
Sebelumnya, Uya Kuya menarik perhatian warganet setelah diduga belum melaporkan semua aset yang dimilikinya.
Sorotan pada LHKPN-nya Uya Kuya bermula dari tidak adanya informasi mengenai luas tanah dan bangunan yang dimilikinya. Di LHKPN-nya, luas tanah dan bangunan milik Uya Kuya hanya tertulis 0.
Padahal, dalam panduan pengisian LHKPN, kolom untuk luas tanah dan bangunan seharusnya diisi dengan angka yang pasti.
Menurut data LHKPN KPK, Uya Kuya memiliki total harta kekayaan senilai Rp28,2 miliar.
Namun, nilai kekayaan bersih Uya Kuya mengalami penyusutan menjadi Rp26,47 miliar karena memiliki utang sebesar Rp1,73 miliar.
Sumber kekayaan terbesar Uya Kuya berasal dari aset properti yang mencapai Rp17,9 miliar.