Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Rokok Herbal Sin berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/11/2024).
Sidang yang agendanya adalah pemanggilan para pihak hanya dihadiri oleh Mellisa Anggraini sebagai perwakilan penggugat dari Asosiasi Pengacara Indonesia (API).
“Pihak tergugat tidak hadir,” ujar Mellisa Anggraini.
Sementara itu, tidak ada wakil dari PR UD Putra Bintang Timur, PT Tridaya Sinergi Indonesia, PT Sin Indonesia Cemerlang, serta pihak Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan BPOM yang hadir. Termasuk Ustaz Solmed, yang merupakan bagian dari distributor rokok Sin.
“Tadi ada perwakilan dari Kementerian Perdagangan, tetapi dianggap tidak hadir karena tidak membawa surat kuasa,” jelas Mellisa Anggraini.
Ketidakhadiran pihak tergugat membuat Mellisa Anggraini merasa kecewa. Ia menilai tidak ada itikad baik dari Ustaz Solmed dan kolega, serta dari pihak-pihak berwenang.
“Tidak ada keseriusan, terutama dari BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti keresahan publik,” kata Mellisa Anggraini.
Padahal, pihak yang bertanggung jawab di balik peredaran produk Sin telah mengakui kesalahan secara tidak langsung.
“Mereka sudah mengakui di website mereka. Tidak ada kode-kode dan iklan yang cukup menyesatkan,” terang Mellisa Anggraini.
“BPOM ini tidak ada kerjanya. Mestinya BPOM mengambil tindakan serius, menyusul adanya rokok yang tidak layak edar tetapi bisa dibeli publik bertahun-tahun,” lanjut mantan pengacara David Ozora.
Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap produk rokok herbal Sin akan dilanjutkan pada 4 Desember 2024. Penggugat sangat berharap agar Ustaz Solmed dan para tergugat lainnya bersedia hadir.
“Nanti dilihat saja,” ucap Mellisa Anggraini.
Sebelumnya, rokok herbal Sin digugat karena tidak mencantumkan kode produksi di produk-produk mereka.