BeritaOtomotif

Ambulans Tabrak Satria FU di Bandung Barat, Kondisi Kendaraan Bikin Ngilu

×

Ambulans Tabrak Satria FU di Bandung Barat, Kondisi Kendaraan Bikin Ngilu

Share this article
Ambulans Tabrak Satria FU di Bandung Barat, Kondisi Kendaraan Bikin Ngilu

Peristiwa Kecelakaan Ambulans dan Motor di Bandung

Kecelakaan yang mengejutkan banyak orang baru-baru ini terjadi antara sebuah ambulans dan sepeda motor Suzuki FU di Jalan Raya Batujajar, Bandung Barat.

Insiden ini terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024 dan mendapatkan perhatian publik karena melibatkan kendaraan darurat.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, kecelakaan ini bermula ketika ambulans berusaha menyalip sebuah Daihatsu Ayla. Diduga, mobil tersebut tidak memberikan jalan kepada ambulans yang sedang dalam situasi darurat, yang akhirnya mengakibatkan tabrakan dengan sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.

Ambulans menabrak Satria FU (Instagram)

Kecelakaan ini menyebabkan kerusakan di bagian depan ambulans dan sepeda motor. Kondisi Suzuki Satria FU terlihat parah, dan motor tersebut tergeletak di jalan tanpa pengendara. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, meskipun pengendara Suzuki Satria FU mengalami luka-luka.

Kejadian ini seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya keselamatan di jalan raya, terutama ketika berhadapan dengan kendaraan darurat seperti ambulans.

Aturan Penggunaan Ambulans

Merujuk pada regulasi yang ada, terdapat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diantaranya mengatakan sebagai berikut:

  • Kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirine.
  • Petugas Kepolisian bertugas melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan yang berhak atas hak utama.
  • Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Kategorisasi Kendaraan yang Mendapatkan Hak Utama

Pada Pasal 134, dijelaskan kategori pengguna jalan yang berhak atas hak utama, antara lain:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *