Farhat Abbas Menanggapi Tuduhan Dana Titipan Rp55 Miliar
Farhat Abbas merespon tudingan mengenai dana titipan sebesar Rp55 miliar, yang diklaim sebagai hak pelaku UMKM korban investasi bodong MeMiles yang terjadi di akhir 2019. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana tersebut.
“Nggak ada uang titipan, bohong semua itu,” ujar Farhat Abbas ketika ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
Farhat Abbas juga mengklaim bahwa uang titipan yang dimaksud adalah pembayaran dari pihak MeMiles kepada Elza Syarief, yang ketika itu berperan sebagai kuasa hukum.
“Ada perjanjiannya. Itu Bu Elza yang dibayar. Orang kasus triliunan kok,” jelas Farhat Abbas.
Selanjutnya, Farhat Abbas menuduh direktur MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani, sebagai penyebab utama permasalahan ini. Ia menyatakan bahwa Kamal mengarang cerita mengenai sisa uang member MeMiles yang seolah-olah berada di tangan Elza Syarief.
“Ketika orang itu bebas, seharusnya ia mengganti. Tapi orang itu melempar tanggung jawab ke Bu Elza, hanya untuk mempermalukan Bu Elza,” ungkap Farhat Abbas.
“Saya kebetulan lawyer Bu Elza, jadi dia meminta untuk menghubungi saya. Ya itu tidak nyambung,” tambahnya.
Merasa tidak bersalah, Farhat Abbas tidak ingin mempermasalahkan rumor tersebut. Ia malah bersyukur karena dianggap sebagai orang kaya yang menampung uang dalam jumlah besar.
“Terima kasih kalau memang saya dituduh menerima uang itu. Saya lebih senang digosipkan jadi orang kaya, daripada jadi orang miskin,” kata Farhat Abbas.
“Tapi kalau minta balik uangnya, siapa yang memberi? Suruh dia ambil ke saya. Nggak ada itu uangnya,” tambah mantan suami Nia Daniaty.
Sebelumnya, seorang mantan member MeMiles bernama Andi mengunjungi kediaman Farhat Abbas di kawasan Kemang, Jakarta pada Selasa (5/11/2024).
Bersama mantan member lainnya, Andi berusaha meminta kembali uang titipan member MeMiles senilai Rp55 miliar yang disebut berada di tangan Elza Syarief dan Farhat Abbas.
“Dana yang ada sama istri direktur itu diminta Ibu Elza dan Farhat Abbas dengan alasan melindungi klien. Dana seperti ini harus dititip dulu, daripada disita katanya,” ungkap Andi.
“Perusahaan kan belum tentu menang. Jadi kalau tidak menang, tetap dikembalikan dana ini, dan itu ada tanda tangan serta bukti-bukti dananya,” tambahnya.