BeritaOtomotif

Aturan Hukum Pemotor Jangan Berteduh di Bawah Jembatan atau Underpass

×

Aturan Hukum Pemotor Jangan Berteduh di Bawah Jembatan atau Underpass

Share this article
Aturan Hukum Pemotor Jangan Berteduh di Bawah Jembatan atau Underpass

JAKARTA – Hujan yang tiba-tiba beberapa waktu belakangan ini seringkali menyulitkan pengendara sepeda motor, terutama karena tidak terlindung dari hujan deras.

Dalam situasi ini, banyak pengendara motor mencari tempat untuk berteduh agar tidak basah kuyup, dan salah satu lokasi yang sering dijadikan pilihan adalah area di bawah jembatan layang (flyover) atau underpass.

ilustrasi Pemotor berteduh di pom bensin saat hujan.

Namun, meskipun terlihat aman dan praktis, berteduh di bawah jembatan atau underpass memiliki risiko tinggi dan melanggar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 106 ayat (4).

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor diwajibkan mematuhi ketentuan lalu lintas, termasuk tidak berhenti sembarangan, terutama di lokasi yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

Berteduh di bawah jembatan layang atau underpass jelas melanggar aturan ini, karena area tersebut dirancang agar kendaraan dapat melintas dengan lancar tanpa hambatan.

Berteduh di lokasi tersebut juga dapat menimbulkan masalah serius, seperti mengganggu kelancaran lalu lintas akibat kendaraan yang berhenti atau parkir dan menghalangi arus lalu lintas.

Selain itu, pengendara yang berhenti mendadak di tempat tersebut juga berisiko mengalami kecelakaan, baik karena terjebak dalam kepadatan lalu lintas atau karena kendaraan lain yang datang dengan kecepatan tinggi.

Akibat pelanggaran ini, pengendara yang kedapatan berteduh di bawah jembatan layang atau underpass bisa dikenakan denda hingga Rp 250.000 atau bahkan ancamanan hukuman penjara selama satu bulan.

ilustrasi Ilustrasi berkendara motor.

Ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum untuk menjaga ketertiban di jalan raya dan menghindari potensi kecelakaan serta kemacetan akibat pengendara yang berhenti sembarangan.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pengendara sepeda motor untuk lebih bijak dalam memilih tempat berteduh saat hujan deras dan selalu membawa jas hujan saat berpergian.

Sebagai alternatif, pengendara sebaiknya mencari tempat berteduh yang jauh dari arus lalu lintas utama, seperti di area perkantoran, toko, atau ruko yang sedikit lebih jauh dari jalan raya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *