JAKARTA – Jalan raya adalah fasilitas umum yang dapat diakses oleh semua pengendara, sehingga kesadaran akan keselamatan bersama menjadi sangat penting.
Salah satu tindakan yang sering diabaikan adalah teknik putar balik kendaraan yang tidak dilakukan dengan benar. Kesalahan dalam melakukan manuver ini dapat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.
Jusri Pulubuhu, Direktur Pelatihan Jakarta Defensive Driving Consulting, menjelaskan bahwa terdapat prosedur yang benar dalam melakukan putar balik, baik untuk pengendara mobil maupun motor.
Kendaraan pengunjung Pantai Pasir Padi harus putar balik karena objek wisata tersebut ditutup pemerintah, Sabtu (15/5/2021).
Pertama-tama, sebelum memutar balik, pengemudi harus memastikan kondisi sekitar aman. Jika kendaraan berada di lajur tengah dan hendak beralih ke lajur kanan untuk melakukan putar balik, pengemudi harus memeriksa blind spot dan menyalakan lampu sein.
“Hindari manuver mendadak yang bisa menyebabkan kecelakaan,” ungkapnya baru-baru ini.
Setelah berada di titik U-turn, Jusri menyampaikan bahwa pengemudi harus berhenti sejenak untuk memastikan tidak ada kendaraan dari arah berlawanan.
Jika situasi aman, lakukan putar balik dengan perlahan, tanpa menginjak gas terlalu dalam, untuk menghindari bahaya.
“Setelah berhasil berputar, jangan langsung pindah lajur. Pengemudi harus menunggu minimal 50 meter dari titik U-turn sebelum berpindah lajur, setelah memastikan tidak ada kendaraan yang membahayakan,” tambahnya.
Proses ini membutuhkan ketelitian, karena memaksakan berpindah lajur dapat berisiko tinggi, terutama jika ada kendaraan yang sedang melintas.
Jusri menekankan pentingnya lokasi saat melakukan putar balik. Tempat yang aman dan tidak mengganggu lalu lintas harus dipilih dengan hati-hati.
Menghindari putar balik di jalan yang padat kendaraan sangat disarankan, karena dapat menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Jika tidak ada pilihan lain, misalnya dalam situasi darurat, pengendara bisa melakukan putar balik di depan gang, namun harus tetap memperhatikan kondisi lalu lintas dan tidak menghalangi jalur kendaraan lain,” katanya.
Melakukan putar balik juga harus memperhatikan rambu lalu lintas yang ada. Ada beberapa ruas yang dilarang melakukannya dan berpayung hukum melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 4E.
Apabila melanggar, sanksi bagi para pelanggar adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).