Yudha Arfandi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/11/2024). Yudha dinyatakan sah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak artis Tamara Tyasmara.
Terdapat pendapat berbeda dalam putusan ini. Salah satu hakim berpendapat bahwa seharusnya Yudha dijatuhi hukuman seumur hidup, mengingat tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pendapat berbeda (dissenting opinion)?
Dari berbagai sumber, terdapat beberapa keterangan mengenai pendapat berbeda.
Pertama, menurut Black Law Dictionary edisi ke-9, dissenting opinion adalah pendapat dari satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas.
Kemudian, Hangga Prajatama mengutip pendapat Bagir Manan dalam jurnal tentang kedudukan dissenting opinion sebagai sarana bagi hakim untuk mencari keadilan di Indonesia. Dissenting opinion dianggap sebagai pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim minoritas atas putusan pengadilan.
Dalam jurnal yang sama, menurut Pontang Moerad, dissenting opinion adalah pendapat dari satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas.
Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dissenting opinion adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam sebuah putusan. Perbedaan tersebut mencakup fakta hukum, pertimbangan hukum, hingga amar putusan. Pendapat berbeda dari hakim tersebut wajib dicantumkan dalam putusan.
Adapun dasar hukum mengenai dissenting opinion diatur dalam Pasal 14 UU Kekuasaan Kehakiman.
Pasal tersebut mengatur bahwa putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim diwajibkan menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terkait perkara yang sedang diperiksa, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Apabila dalam sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat, maka pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.