Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante, dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman mati.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan hakim, dengan salah satu hakim anggota berpendapat bahwa Yudha seharusnya mendapatkan hukuman seumur hidup.
Hakim tersebut menilai tidak ada alasan yang meringankan bagi Yudha. Namun, pendapat mayoritas hakim menyebutkan adanya hal-hal yang meringankan terdakwa, antara lain belum pernah dihukum, masih muda, dan bersikap sopan selama persidangan.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang tega melakukan perbuatan terhadap anak yang seharusnya dilindungi dan disayangi. Terlebih, terdakwa juga dekat dengan ibu korban, Tamara Tyasmara.
Jaksa sebelumnya menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Dante. Jaksa berpendapat bahwa Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
“Kami menuntut agar terdakwa Yudha Arfandi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP,” ujar salah satu JPU saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.
Sikap Yudha Arfandi yang menyangkal perbuatannya, tidak menyesali tindakan yang diambil, dan berbelit-belit selama sidang menjadi hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
Sementara itu, menurut jaksa, tidak ada keterangan yang meringankan hukuman untuk Yudha Arfandi selama persidangan.
“Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante. Tindakan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi, dan terdakwa tidak mengakui serta menyesali perbuatannya,” kata jaksa.
“Terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban,” tambahnya.