BeritaEntertainmentSelebritis

Tom Lembong Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Pandji Pragiwaksono Murka: Usut Sampai Tuntas!

×

Tom Lembong Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Pandji Pragiwaksono Murka: Usut Sampai Tuntas!

Share this article
Tom Lembong Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Pandji Pragiwaksono Murka: Usut Sampai Tuntas!

Komika Pandji Pragiwaksono memberikan tanggapan mengenai penangkapan Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2023.

Kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.

Tom Lembong (X)

Lewat cuitan di X pada Rabu (30/10/2024), Pandji Pragiwaksono meminta agar kasus Tom Lembong ini diusut hingga tuntas.

“Usut sampai tuntas,” tulisnya sembari menanggapi sebuah artikel yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong bukan merupakan politisasi.

Permintaan Pandji ternyata disambut positif oleh banyak warganet. Beberapa di antaranya bahkan meminta pemerintah untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus lainnya.

“Jangan kasih lepas ya, usut semuanya bapak-bapak di Kejagung,” ujar seorang warganet.

“Kalau bukan politisasi, usut semua Mendag, apakah berani? Tidak bakal,” imbuh warganet lainnya.

“Kalau ini diusut, semoga banyak yang terjerat,” harap warganet lain.

Kronologi Kasus Tom Lembong

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 2015 ketika Thomas Trikasih Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Mendag, meminta perusahaan tersebut untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Persetujuan impor diberikan tanpa musyawarah atau rekomendasi. Padahal, saat itu Indonesia tidak membutuhkan impor gula, dan impor GKP seharusnya hanya diperbolehkan untuk BUMN.

Selanjutnya, pada November-Desember 2015, tersangka lain, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (BUMN) berinisial CS, menginstruksikan Staf Senior Manager Bahan Pokok untuk mengadakan pertemuan dengan 8 perusahaan gula swasta.

“Pertemuan ini bertujuan untuk membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan 8 perusahaan gula swasta,” jelas Agung Harli.

Tom Lembong menyetujui PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional melalui kerja sama dengan 8 perusahaan tersebut serta 1 perusahaan PT KTM sebanyak 300.000 ton.

Setelah 8 perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli hasil gula tersebut.

“Gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16 ribu per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp 13 ribu per kilogram,” tambah Harli.

PT PPI menerima pembayaran dari 8 perusahaan swasta tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 400 miliar, jumlah keuntungan seharusnya yang menjadi hak negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *