BMKG Mengimbau Masyarakat Waspadai Cuaca Panas Ekstrem
BMKG mengingatkan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia untuk waspada terhadap dampak cuaca panas ekstrem. Suhu harian bisa mencapai 37 hingga 38,4 derajat Celsius. Berdasarkan analisis para ahli meteorologi BMKG hingga Senin (28/10/2024) siang, suhu panas tertinggi tercatat di Larantuka, Flores Timur, NTT, yang mencapai 38,4 derajat Celsius.
Miming, Ketua Tim Prediksi dan Peringatan Dini BMKG di Jakarta, pada Senin (28/10/2024), menyampaikan bahwa suhu panas maksimum yang lebih dari 37 hingga 37,8 derajat Celsius telah melanda Majalengka (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), hingga Bima (NTB) dalam 24 jam terakhir. Di saat yang sama, tim meteorologi BMKG mencatat suhu maksimum 35,4 hingga 36,4 derajat Celsius terjadi di Kota Lampung, Bulungan (Kalimantan Utara), Sikka (NTT), Sidoarjo (Jawa Timur), Pekanbaru (Riau), dan Palembang (Sumatera Selatan).
Suhu maksimum lebih dari 34,6 hingga 34,9 derajat Celsius terdeteksi terjadi di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Banten, Kapuas Hulu, dan Pontianak (Kalimantan Barat), Berau (Kalimantan Timur), Luwu Utara (Sulawesi Selatan), dan Kotawaringin Barat (Kalimantan Tengah). Fenomena ini terjadi karena minimnya tutupan awan dan posisi semu matahari yang berada di atas khatulistiwa. Namun, BMKG menegaskan bahwa kondisi ini masih dalam batas normal dan tidak mempengaruhi perubahan musim di Indonesia.
Gangguan Kesehatan Akibat Cuaca Ekstrem
Cuaca panas ekstrem bukan hanya menyebabkan ketidaknyamanan, tetapi juga dapat memicu berbagai gangguan kesehatan. Cuaca panas dapat mempengaruhi mekanisme pengaturan suhu tubuh dan menimbulkan sejumlah masalah kesehatan, di antaranya:
1. Migrain: Terpapar sinar matahari yang terik atau polusi udara berlebihan dapat menyebabkan migrain.
2. Panas Dalam: Suhu yang terlalu panas dapat memicu panas dalam, apalagi jika ditambah pola makan yang kurang sehat seperti makanan berminyak atau pedas.
3. Infeksi Saluran Pernapasan: Cuaca panas dan berdebu meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan, terutama jika beraktivitas tanpa masker. Kebakaran hutan yang menimbulkan asap tebal juga dapat menyebabkan ISPA dan PPOK.
4. Sakit Mata: Debu dan asap dapat memicu iritasi mata, menyebabkan mata merah, gatal, atau perih.
5. Demam Tinggi: Paparan panas dapat meningkatkan suhu tubuh hingga menyebabkan demam tinggi. Jika tidak segera ditangani, dapat merusak otak dan organ vital.
6. Dehidrasi dan Heat Stroke: Dehidrasi dan heat stroke dapat ditandai dengan kulit kering dan urin berwarna kuning keruh, yang menjadi tanda dehidrasi parah. Heat stroke, jika tidak segera diatasi, dapat memperburuk kondisi kesehatan seseorang.
Untuk mengurangi dampak suhu panas, BMKG menyarankan masyarakat untuk mengonsumsi air minum yang cukup secara teratur guna menghindari dehidrasi, terutama saat beraktivitas di luar ruangan. Masyarakat juga dianjurkan untuk menggunakan pelindung seperti topi, payung, kacamata hitam, serta tabir surya untuk mengurangi paparan sinar UV.
BMKG juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan membakar lahan kosong atau sampah. Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan penyiraman guna mencegah kebakaran yang dipicu oleh suhu panas di area hutan, lahan, atau tempat pembuangan akhir.
BMKG memastikan bahwa masyarakat bisa mengakses informasi terkini terkait analisis suhu panas melalui aplikasi infoBMKG, media sosial infoBMKG, atau dengan menghubungi kantor BMKG terdekat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama